SUARA KEADILAN

Rabu, 28 Januari 2026

Dankoti Mpc PP pekanbaru Syafrizal Dukung Polri Tetap di Bawah Naungan Presiden: Amanat Reformasi tahun 1998

 


SUARA KEADILAN| PEKANBARU,

(Dankoti) mpc PP Pekanbaru syafrizal secara tegas menyatakan dukungannya agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah naungan Presiden. Pernyataan ini merespons wacana yang berkembang terkait usulan penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian.

Menurut Syafrizal kedudukan Polri saat ini sudah sangat ideal dan sesuai dengan konstitusi serta semangat reformasi. Ia menilai, memindahkan Polri ke bawah kementerian justru berisiko melemahkan independensi dan kecepatan gerak institusi tersebut dalam menjaga keamanan nasional.

Poin Penting Pernyataan Dankoti Syafrizal:

Menjaga Marwah Konstitusi: Syafrizal menekankan bahwa sesuai dengan UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, Polri adalah alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara.

Efektivitas Komando: Berada langsung di bawah Presiden memungkinkan Polri melakukan langkah-langkah taktis dan strategis secara cepat dalam situasi darurat nasional tanpa birokrasi yang berbelit.

Independensi Institusi: Ia berpendapat bahwa posisi di bawah Presiden menjauhkan Polri dari potensi tarik-menarik kepentingan politik sektoral yang mungkin terjadi jika berada di bawah kementerian tertentu.

"Polri di bawah Presiden adalah harga mati sesuai amanat reformasi. Kita ingin Polri yang profesional, modern, dan mandiri dalam melayani rakyat. Posisi saat ini sudah paling tepat untuk menjamin stabilitas keamanan nasional," ujar Safrizal dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Dukungan Serupa dari Berbagai Pihak

Dukungan yang disampaikan oleh Dankoti Syafrizal ini sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kesimpulan rapat kerja Komisi IIIy DPR RI baru-baru ini. Mayoritas elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan menilai bahwa sistem yang ada saat ini merupakan desain ketatanegaraan yang paling kokoh untuk Indonesia.

Safrizal juga mengajak seluruh kader Mahatidana dan elemen masyarakat untuk terus mengawal profesionalisme Polri tanpa harus mengubah struktur kelembagaan yang sudah teruji.

Red

Gas Subsidi Menghilang di Mentok, Warga Soroti Kinerja Pertamina



Mentok, Bangka Barat — Kelangkaan elpiji 3 kilogram (kg) di Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat, semakin parah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selama beberapa hari terakhir, gas bersubsidi tersebut sulit ditemukan, baik di pangkalan resmi maupun di tingkat pengecer.

Sejumlah warga mengaku telah berupaya mencari elpiji 3 kg ke berbagai titik, namun hasilnya nihil. Padahal, sebelumnya masih ada pengecer yang menjual dengan harga berkisar Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per tabung. Kini, pasokan tersebut nyaris tidak tersedia sama sekali.

“Sekarang bukan lagi soal harga mahal, tapi memang barangnya tidak ada. Sudah berkeliling, tetap kosong,” ujar seorang warga Mentok, Rabu, 28/01/2026
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang ditugaskan negara untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi elpiji bersubsidi. Masyarakat menilai Pertamina perlu memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab kelangkaan yang terjadi di lapangan, khususnya di wilayah Mentok dan sekitarnya.
Minimnya informasi resmi dari pihak Pertamina justru memunculkan berbagai dugaan adanya persoalan dalam rantai distribusi, mulai dari penyaluran yang tidak merata, lemahnya pengawasan, hingga indikasi penyimpangan penggunaan elpiji subsidi. Warga menduga elpiji 3 kg turut digunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya tidak berhak, seperti rumah makan, usaha kuliner, dan jasa tertentu.

“Banyak usaha seperti rumah makan Padang, pecel lele, bahkan usaha laundry yang diduga masih memakai gas 3 kg. Padahal itu jelas gas subsidi untuk masyarakat kurang mampu,” ungkap warga lainnya.

Sesuai ketentuan pemerintah, elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Penggunaan oleh usaha skala menengah dan besar dinilai dapat mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Dampak kelangkaan ini dirasakan langsung oleh masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang bergantung pada elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari. Ironisnya, kondisi di lapangan berbanding terbalik dengan pernyataan resmi pemerintah pusat yang kerap menyebut stok elpiji nasional dalam kondisi aman.

Masyarakat Mentok berharap Pertamina bersama pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan distribusi, menertibkan penggunaan elpiji subsidi agar tepat sasaran, serta membuka data penyaluran secara transparan. 

Langkah tegas dinilai penting agar persoalan kelangkaan elpiji 3 kg tidak terus berulang dan kembali merugikan rakyat kecil.

(yudi)

Selasa, 27 Januari 2026

Mutu Pelayanan Diakui, RSUD Depati Hamzah Sabet Penghargaan Rekredensialing dan Digitalisasi

Pangkalpinang. Suara-Keadilan.net. -RSUD Depati Hamzah Catatkan Prestasi, BPJS Kesehatan Berikan Dua Penghargaan
Pangkalpinang — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan menerima dua penghargaan dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pangkalpinang atas capaian kinerja sepanjang tahun 2025.

Penghargaan tersebut meliputi kategori nilai rekredensialing rumah sakit terbaik kedua se-Kantor Cabang Pangkalpinang Tahun 2025 dengan skor 91,87 dan predikat sangat direkomendasikan. Selain itu, RSUD Depati Hamzah juga memperoleh apresiasi atas komitmennya dalam penerapan digitalisasi layanan rumah sakit.

Digitalisasi layanan yang telah diimplementasikan antara lain integrasi sistem antrean online, integrasi sistem klaim BPJS Kesehatan, penerapan Elektronik Surat Eligibilitas Peserta (E-SEP), serta penggunaan sistem finger print atau frista sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan kemudahan layanan bagi peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil dari proses rekredensialing yang secara rutin dilakukan BPJS Kesehatan terhadap seluruh fasilitas kesehatan mitra setiap akhir tahun.

“Penilaian rekredensialing mencakup sejumlah aspek, mulai dari pemenuhan syarat mutlak, kualitas sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga komitmen kerja sama. RSUD Depati Hamzah berhasil memperoleh nilai tinggi dan masuk peringkat kedua terbaik,” ujar Aswalmi.

Ia menambahkan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada fasilitas kesehatan tingkat rujukan maupun tingkat pertama yang secara konsisten menjaga standar mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta kepatuhan terhadap ketentuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam aspek digitalisasi, Aswalmi menjelaskan bahwa RSUD Depati Hamzah saat ini telah meraih peringkat bintang tiga dari total lima bintang. Penilaian tersebut didasarkan pada tingkat penerapan sistem digital, termasuk integrasi antrean online dengan Mobile JKN serta pemenuhan indikator digital lainnya.

“Digitalisasi layanan menjadi bagian penting dalam mendukung kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Jika dimanfaatkan secara optimal, sistem ini akan memberikan dampak positif bagi peserta JKN,” jelasnya.

BPJS Kesehatan berharap penghargaan yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi RSUD Depati Hamzah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Senin, 26 Januari 2026

Pers Dibungkam Dengan Cara Jalanan? Rumah Wartawan Bangka Belitung Digedor Malam Hari

Bangka, Suara-Keadilan.net  — Dunia pers kembali diuji. Sebuah peristiwa yang mengarah pada dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi pada Minggu malam (25/1/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Rumah wartawan berinisial EM didatangi rombongan yang diduga kuat terkait dengan Kamal, sosok yang belakangan ramai diberitakan dalam pusaran tambang ilegal di DAS Jada Bahrin. Senin (26/1/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rombongan tersebut datang menggunakan empat unit mobil dan berhenti tepat di depan rumah EM. Situasi mendadak menjadi perhatian warga sekitar ketika beberapa orang dari rombongan itu menggedor pintu rumah dengan keras, seolah mencari penghuni. Namun, EM diketahui tidak berada di rumah saat kejadian.

Aksi tersebut sontak membuat tetangga sekitar rumah EM heboh dan resah. Beberapa warga mengira terjadi keributan, sementara lainnya mencurigai adanya tekanan psikologis terhadap keluarga atau lingkungan sekitar. Tidak lama setelahnya, rombongan tersebut meninggalkan lokasi tanpa penjelasan kepada warga.

Peristiwa ini diduga berkaitan langsung dengan pemberitaan aktivitas tambang ilegal di DAS Jada Bahrin yang belakangan menyebut nama Kamal dan menyinggung dugaan jaringan kolektor serta oknum yang mengatasnamakan “satgas timah”. Dugaan intimidasi ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers, khususnya bagi wartawan yang mengungkap isu-isu sensitif.

Secara etika dan hukum, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang sah sudah jelas: menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mendatangi rumah wartawan secara beramai-ramai, terlebih dengan cara menggedor pintu di malam hari, justru memunculkan tafsir negatif dan kecurigaan adanya upaya pembungkaman.

Dugaan intimidasi ini tidak bisa dipandang sepele. Pers bekerja untuk kepentingan publik, dan segala bentuk tekanan—langsung maupun tidak langsung—merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan penegakan hukum. Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut kejadian ini secara serius, demi memastikan wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut.

Sebelumnya Kamal secara langsung mengirimkan tangkapan layar (screenshot) percakapan kepada awak media yang berisi daftar nama-nama pihak yang disebut sebagai kolektor pembeli timah di wilayah Jada Bahrin, Kecamatan Merawang.

Jika praktik semacamh ini dibiarkan, maka bukan hanya wartawan yang terancam, tetapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran. (*)

Minggu, 25 Januari 2026

Wabup Bangka Barat Serahkan Bantuan Sembako Hasil Tambang Timah untuk Warga Kelurahan Tanjung



MENTOK – Wakil Bupati Bangka Barat, H. Yus Derahman, menyerahkan secara simbolis bantuan paket sembako kepada masyarakat Kelurahan Tanjung pada senin 26 Januari 2026 Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dari sektor pertambangan timah melalui CV. Mitra Timah yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, perairan Kelurahan Tanjung.

Penyaluran bantuan ini dikelola melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjung sebagai wadah aspirasi masyarakat, yang kemudian didistribusikan langsung kepada warga yang membutuhkan.

Sasar Empat Wilayah RW

Sebanyak 120 paket sembako telah disiapkan oleh CV. Mitra Timah untuk dibagikan kepada masyarakat di empat wilayah Rukun Tetangga, yaitu:

RW 01

RW 02

RW 04

RW 07

Langkah ini diambil untuk memastikan manfaat dari aktivitas pertambangan dapat dirasakan lebih luas oleh warga di sekitar area operasional.

Apresiasi untuk Inovasi LPM

Wakil Bupati Bangka Barat, yang akrab disapa Bang Yus, memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua LPM Kelurahan Tanjung, Bang Wawan. Menurutnya, LPM telah berhasil menjalankan perannya dengan sangat baik dalam menjembatani kebutuhan warga.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Bang Wawan selaku Ketua LPM. Beliau mampu menampung aspirasi dengan cerdas, sehingga masyarakat yang mungkin tidak mendapatkan kompensasi secara langsung, tetap bisa merasakan manfaat nyata dari hasil pertambangan ini melalui bantuan sembako," ujar Bang Yus.

Menjadi Role Model bagi Lembaga Lain

Lebih lanjut, Bang Yus berharap skema penyaluran bantuan dan koordinasi yang baik antara pihak swasta (CV. Mitra Timah) dan lembaga kemasyarakatan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Bangka Barat.

"Ini adalah sinergi yang luar biasa. Saya berharap apa yang dilakukan oleh LPM Kelurahan Tanjung ini menjadi contoh atau pilot project bagi seluruh lembaga kemasyarakatan di Bangka Barat dalam mengelola kontribusi perusahaan untuk kepentingan rakyat," tutupnya.

Sabtu, 24 Januari 2026

YLBH Suara Keadilan Rakyat LSM Suropati Penasihat LSM Sakera Abah Hanafi Soroti Konflik Batas Tanah Ini Harus Segera Selesai.

 

Pasuruan,Suara-Keadilan.net - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Suara Keadilan rakyat dan juga ketua LSM Suropati sekaligus Penasehat LSM Sakera Abah Hanafi soroti konflik batas tanah yang berada di kecamatan Winongan dan juga kecamatan Pasrepan dirinya berharap masalah ini harus secepatnya terselesaikan kedua belah pihak harus sesegera mungkin untuk menempuh upaya mediasi guna mencegah konflik meluas dan berkepanjangan.

Konflik yang bermula pada hari Jumat (16/1/2026), terkait perselisihan pemotongan pohon pisang antara Sakdun (42), warga Desa Karang Tengah, Winongan, dengan terlapor berinisial (Syd), warga Desa Pasrepan. Cekcok mulut tersebut diduga memanas hingga terjadi aksi penamparan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis arit oleh terlapor.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Sakdun resmi melaporkan Sy ke Polsek Winongan dengan nomor laporan STPLM/03/02/2026. Pihak kepolisian menerapkan Pasal 483 KUHP terkait ancaman kekerasan dalam kasus ini.

Dorongan Restorative Justice

Abah Hanafi, selaku aktivis senior yang mengawal kasus ini, meminta agar persoalan tersebut tidak dipolitisasi atau diperlebar menjadi konflik antarwilayah. Ia menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan (restorative justice).

"Kami berharap kedua belah pihak segera berdamai, mengingat keduanya sebenarnya masih memiliki ikatan saudara. Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas," ujar Abah Hanafi kepada media, Sabtu (24/1).

Menurutnya, kunci perdamaian berada pada komunikasi yang baik mengenai kompensasi atau tuntutan yang diinginkan pihak pelapor. "Semua tergantung permintaan korban yang merasa diancam, bentuk ganti rugi seperti apa yang diinginkan agar masalah ini tuntas tanpa harus berkepanjangan di jalur hukum," imbuhnya.

Respon Cepat Kepolisian

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kaperwil Jatim beserta awak media dari Jerat Hukum News dan Kaperwil Jatim Media Suara Keadilan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kepolisian. Kapolsek Winongan, Bapak Nanang, melalui komunikasi via pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

Berdasarkan keterangan dari penyidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Winongan, Hermanto, pihak kepolisian dijadwalkan akan memanggil semua saksi yang ada di lokasi, termasuk saksi mata bernama Taufik.

"Kami akan memanggil semua saksi guna memperjelas duduk perkara sehingga kasus ini tidak melebar dan tetap kondusif," tegas pihak Polsek Winongan dalam keterangannya kepada awak media.

Saat ini, masyarakat diharapkan tetap tenang sembari menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi dan upaya mediasi yang sedang diupayakan oleh berbagai pihak.


(M YAHYA)

Penasehat LSM Sakera Dorong Upaya Damai Terkait Konflik Batas Tanah Di Pasuruan.

PASURUAN, Suara-Keadilan.net – Konflik dugaan pengancaman akibat sengketa batas tanah yang melibatkan warga Kecamatan Winongan dan Kecamatan Pasrepan kini menjadi sorotan. Penasehat LSM Sakera, Abah Hanafi, mendorong kedua belah pihak untuk menempuh jalan kekeluargaan guna mencegah konflik meluas, Sabtu (24/1/2026)

Peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait pemotongan pohon pisang antara Sakdun (42), warga Desa Karang Tengah, Winongan, dengan Sy (terlapor), warga Desa Pasrepan, pada Jumat (16/1). Menurut laporan polisi, cekcok mulut tersebut berujung pada dugaan penamparan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh terlapor.

Atas kejadian tersebut, Sakdun resmi melaporkan (Sy) ke Polsek Winongan dengan nomor laporan STPLM/03/02/2026. Polisi menyangkakan Pasal 483 KUHP terkait ancaman kekerasan.

Menanggapi ketegangan ini, Penasehat LSM Sakera sekaligus aktivis senior, Abah Hanafi, meminta agar persoalan ini tidak dipolitisasi atau diperlebar menjadi konflik antarwilayah.

"Kami berharap kedua belah pihak segera berdamai, mengingat keduanya sebenarnya masih memiliki ikatan saudara. Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas," ujar Abah Hanafi saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (24/1).

Abah Hanafi menambahkan bahwa kunci perdamaian berada pada komunikasi yang baik mengenai kompensasi atau tuntutan yang diinginkan pihak pelapor.

"Semua tergantung permintaan korban yang merasa diancam, bentuk ganti rugi seperti apa yang diinginkan agar masalah ini tuntas tanpa harus berkepanjangan di jalur hukum," imbuhnya.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Winongan. Kehadiran saksi mata di lokasi kejadian, Taufik, diharapkan mampu memberikan keterangan yang jernih guna membantu proses mediasi maupun penyidikan lebih lanjut.


(M YAHYA/RED)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done