SUARA KEADILAN

Jumat, 31 Oktober 2025

Kabar Tekcoy Ditangkap, Satreskrim Bangka Barat Pilih Bungkam — Ada Apa?


Mentok, Bangka Barat — Di balik senja yang meredup di Mentok, kabar mengejutkan berhembus pelan namun pasti. Dari warung kopi ke warung kopi, dari pesan singkat hingga bisikan antar sopir pengangkut pasir, nama TCY yang disebut-sebut sebagai salah satu “bos besar penggorengan timah” di Bangka Barat, mendadak ramai dibicarakan. Sumber lapangan menyebut, pria yang dikenal memiliki pengaruh kuat di lingkaran bisnis timah itu ditangkap atau diamankan oleh pihak Reskrim Polres Bangka Barat, sore kemarin, di kediamannya di Desa Pait, Mentok.

“Kemarin sore TCY ditangkap dan langsung dibawa ke Reskrim Polres Bangka Barat,” ungkap seorang narasumber yang namanya minta dirahasiakan. Nada bicaranya terdengar yakin, seolah menyaksikan sendiri kejadian itu. Namun, seperti pepatah lama, “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga,” kabar ini terasa mengandung sesuatu yang lebih besar daripada sekadar penangkapan biasa.

Bagi sebagian warga Mentok, nama TCY bukan nama asing. Ia dikenal sebagai sosok yang “bermain halus” di dunia perputaran timah, di mana bongkahan logam perak itu berpindah tangan begitu cepat dari tambang rakyat menuju dapur-dapur peleburan yang tersebar di pelosok Bangka Barat. Dalam percakapan warga, TCY disebut sebagai pemain besar bukan sekadar penampung kecil. Maka ketika kabar penangkapannya muncul, masyarakat seolah menemukan celah dari sistem yang selama ini tertutup rapat.

Namun, dalam dunia jurnalistik, kabar lapangan tak bisa langsung dijadikan kebenaran mutlak. Tim Trasberita.com, redaksi Penababel.com, Gaspar News dan Hukum Tembak, bergerak cepat mencari kejelasan. Pesan konfirmasi dikirimkan langsung kepada Kanit Tipiter Polres Bangka Barat, Ipda Ragil, melalui aplikasi WhatsApp, untuk memastikan kebenaran kabar penangkapan tersebut. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari pihak Kanit Tipiter. Pesan terkirim, centang dua, namun tetap tanpa balasan.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, ketika dimintai keterangan, mengaku belum mengetahui adanya penangkapan terhadap sosok yang disebut-sebut TCY. “Saya belum menerima laporan soal itu,” ujarnya singkat melalui sambungan pesan elektronik.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah kabar ini memang benar terjadi namun belum diumumkan, atau sekadar gema isu dari permainan bisnis yang sedang terguncang?

Dunia timah di Bangka Barat bukanlah ruang yang bersih dari intrik. Antara tambang rakyat, para pengepul, hingga pengusaha peleburan, ada jaringan kepentingan yang sulit ditembus. Setiap bongkahan timah yang keluar dari tanah, setiap kilogram yang berpindah tangan, adalah bagian dari sistem ekonomi bawah tanah yang begitu rumit. Maka ketika salah satu tokoh besar disebut diamankan, bukan hanya pelaku lapangan yang resah, tetapi juga jaringan yang bergantung padanya.

Meski begitu, asas berimbang tetap dijunjung tinggi. Redaksi Trasberita.com menegaskan bahwa setiap informasi dari sumber lapangan masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Kebenaran sejati tidak lahir dari isu, melainkan dari data dan pernyataan yang terverifikasi.

Dalam suasana Mentok yang mulai sunyi malam itu, warung-warung masih membicarakan kabar yang sama: “Benarkah TCY ditangkap?” Pertanyaan itu berulang seperti gema di antara lampu jalan yang temaram. Belum ada jawaban pasti. Namun satu hal jelas, ada aroma perubahan yang mulai tercium di balik dunia bisnis timah yang selama ini berjalan senyap.

Catatan redaksi: setiap informasi dari narasumber akan terus diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak berwenang. Prinsip kehati-hatian dan keseimbangan dalam pemberitaan tetap menjadi dasar dalam menyingkap kebenaran di balik kabar yang mengguncang ini.

Kamis, 30 Oktober 2025

Perkara Pungli di pertambangan Ilegal laut Keranggan Jadi Buah Bibir Panas, Polres Babar didesak Usut Soal Pungli



Mentok - Siapa berbuat dia yang bertanggung jawab, siapa yang terlibat menambang secara ilegal atau turut serta siap-siap mengalami kerugian baik secara materi maupun pikiran. Hal ini terjadi di Perairan Laut Tembelok-Keranggan dimana kerugian materi dialami oleh pemilik usaha karena dengan viralnya pemberitaan di puluhan media online pastinya menjadi perhatian khusus bagi Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK untuk mengambil tindakan tegas. 

Sedangkan kerugian secara pikiran di alami oleh orang yang menerima/menetapkan uang Rp. 800 ribu/ponton sebagai jalan untuk melancarkan aktifitas penambangan ilegal di Tembelok-Keranggan. Karena APH sudah ambil ancang-ancang untuk menghentikan dan memberikan tindakan tegas sehingga pungli Rp. 800 ribu/ponton/hari hilang maka mereka penerima daripada uang Rp. 800 ribu mulai kebingungan kemana hendak melangkah lagi. 

Jika melihat dari sisi hukumnya, adanya sistem berbayar sebesar Rp. 800 ribu/ponton/hari kepada siapa yang mau kerja menambang di Tembelok-Keranggan dianggap Pungli dan bisa kena tindak pidana. Siapapun orang nya dimata hukum semua berlaku adil dan tak pandang buluh jika terbukti terlibat pungli. 

Publik meminta agar Kapolres Bangka Barat mengusut tuntas siapa dalang sebenar dari adanya sistem berbayar di Tembelok-Keranggan, karena jelas-jelas ada Pungli di IUP Pemerintah dan ada kejahatan secara tidak langsung menjual aset milik pemerintah.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

(tim)

Senin, 27 Oktober 2025

Razia Hanya Panggung? Tambang Ilegal Hidup Lagi Setelah Polisi Pergi dan diduga ada pungli 800 ribu per ponton yang mengatasnamakan warga Rw berdalih cuman mengetahui



SUARA KEADILAN | MUNTOK ,

Aktivitas tambang ilegal di perairan Laut Keranggan kembali menuai keprihatinan masyarakat. Santer beredar isu bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh oknum perangkat desa dengan pengaturan tarif setoran bagi setiap ponton tambang yang beroperasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap penambang diwajibkan menyetor Rp800 ribu untuk operasi siang hari, dan Rp1 juta apabila beroperasi siang dan malam. Aturan ini dikomunikasikan melalui pesan WhatsApp yang diduga disampaikan kepada para penambang.
Selain itu, foto secarik kertas yang turut beredar memuat rincian pembagian dana setoran Rp800 ribu tersebut, yakni:

Masyarakat Rp500 ribu

Pemuda Rp100 ribu

Ibu-ibu Rp50 ribu

Janda, lansia, anak yatim & rumah ibadah Rp50 ribu

Dalam kertas itu juga tertera pihak yang “mengetahui” yaitu kelembagaan desa serta masyarakat Kelurahan Keranggan.

Temuan tersebut memunculkan tanda tanya: bagaimana mungkin wilayah laut yang merupakan kewenangan negara, seolah dapat “dikuasai” dan bahkan “dijual” oleh segelintir pihak? Masyarakat menilai hukum seakan menjadi bahan lelucon dengan dalih semua demi kepentingan warga.

Di sisi lain, penambang mengaku semakin terjepit. Seorang penambang selam berinisial RN mengatakan bahwa beban yang ditanggung jauh lebih besar dari hasil yang diterima.
“Sekali hidup mesin ponton sudah Rp800 ribu harus dibayar. Hasil timah dibeli dengan harga cek canting 130, tapi kami dibayar hanya Rp140 ribu. Itu pun sulit mencapai kadar tersebut. Akhirnya rata-rata dibayar di bawah Rp100 ribu. Sangat berat bagi kami untuk bertahan,” ujar RN, Sabtu 25 Oktober 2025.

Menurut RN, banyak penambang terpaksa tetap bekerja demi kebutuhan hidup meski sadar aktivitas tersebut rawan ditindak aparat.

Jika tarif setoran Rp800 ribu per ponton benar diberlakukan kepada 100 ponton, maka:

Rp100× 800000= Rp80.000.000

Total perputaran dana yang dikumpulkan mencapai Rp80 juta pada satu hari operasi.


Masyarakat menilai masalah ini bukan hal baru. Razia yang dilakukan aparat penegak hukum (APH), terutama Polairud, dinilai hanya membuat tambang terhenti sementara.

“Setiap kali dirazia, setelah polisi pergi tambang hidup lagi. Ini seperti permainan tanpa akhir,” keluh seorang warga.

Masyarakat mendesak agar pihak kelurahan maupun kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai isu keterlibatan oknum perangkat desa dalam pengelolaan tambang ilegal ini.

Penanganan yang serius dan berkelanjutan dinilai menjadi kunci memutus dugaan rantai bisnis ilegal yang menindas penambang kecil dan menguntungkan sekelompok penyelengara kegiatan.

Hukum bagi perangkat desa, termasuk Ketua Rukun Warga ( RW ), yang menjadi dalang atau terlibat dalam pungutan liar(pungli) dari aktivitas penambangan ilegal adalah tindakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif/kepegawaian .

Secara umum, keterlibatan perangkat desa dalam kasus seperti ini melanggar beberapa ketentuan hukum utama:

1. Tindak Pidana Pungutan liar (Pungli) dan Pemerasan 
Perangkat desa (termasuk RW, meskipun secara hierarki berada di bawah struktur perangkat desa formal) yang melakukan pungli dapat dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:

Pemerasan: Jika pungutan tersebut dilakukan dengan memaksa atau memberikan nominal . seseorang memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu yang merugikannya, dapat dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , seperti Pasal 368 tentang Pemerasan.

Penyalahgunaan Wewenang (jika diterapkan pada perangkat desa berstatus ASN/pegawai): Perbuatan pungli sering kali termasuk dalam kategori otoritas berwenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat dihubungkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) , meskipun pungli secara spesifik juga memiliki terpisah.

Larangan Perangkat Desa: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , perangkat desa dilarang, antara lain, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya , serta melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme , termasuk menerima uang, barang, atau jasa yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakannya.

2. Tindak Pidana Penambangan Ilegal ( Penambangan Ilegal )
Sebagai dalang atau pihak yang memfasilitasi/melindungi penambangan ilegal, perangkat desa (RW) juga dapat dikenakan sanksi pidana terkait aktivitas pertambangan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pelaku penambangan tanpa izin ( illegal mining ) dijerat sanksi berat.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Keterlibatan: Dalam kasus perangkat desa yang menjadi dalang, ia dapat dianggap sebagai pelaku, penyuruh melakukan, atau juga melakukan tindak pidana pidana ilegal. Selain itu, jika terbukti menerima keuntungan dari hasil kejahatan tersebut, ia juga bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) .

3. Sanksi Administratif (Pemberhentian)
Meskipun RW bukan perangkat desa dalam arti struktural formal (lebih sebagai mitra kerja dan unsur lembaga kemasyarakatan), jika ia adalah perangkat desa formal (seperti Kepala Dusun) atau ada peraturan daerah yang mengatur, maka ia juga dapat dikenakan sanksi administratif:

Pemberhentian: Keterlibatan dalam tindak pidana serius, seperti yang diatur dalam UU Desa dan peraturan turunannya, dapat menjadi alasan kuat untuk pemberhentian dari jabatannya.

Selain itu, perangkat desa (RW) yang menjadi dalang pungli tambang ilegal dapat dijerat dengan sanksi berlapis terkait pidana pungli/pemerasan, tindak pidana pertambangan ilegal, dan bahkan pencucian uang, di samping sanksi penghentian. Penindakan hukum idealnya dilakukan secara tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam tindakan merugikan negara dan lingkungan ini.

DPR RI: Sanksi Tegas Pelaku Tambang Ilegal Di Kalimantan Timur - TVR 120 membahas seruan dari DPR RI untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku penambangan ilegal, yang relevan dengan kasus keterlibatan perangkat desa dalam aktivitas tersebut.(agus)

Minggu, 26 Oktober 2025

Apa Kabar Regulasi Lampu Merah ?????

KAB BEKASI | SUARA KEADILAN

Raja bongkar kabupaten bekasi ternyata hanya bisa bongkar bangli yang menyebabkan penderitaan masyarakat.

Raja bongkar regulasi ya pasti FKMPB, kali ini FKMPB forum komunikasi masyarakat peduli bekasi di bawah komando eko setiawan membongkar kembali regulasi proses pelepasan aset,di mana dalam proses pelaksanaannya sangat merugikan masyarakat dan negara juga pemerintahan kabupaten bekasi terkait PAD kata eko setiawan ketua FKMPB

Dalam hal ini eko setiawan pertanyakan apa dan mengapa pemenang lelang tender pasar cikarang yaitu PT.Senjaya Rejeki Mas di gantung selama hampir 11 tahun????

Apa bedanya dengan perihal pasar cibitung???

Padahal prosesnya sama sama pihak ketiga,bahkan bila kita berfikir lebih menguntungkan proses pasar cikarang dengan sistem BOT yang artinya investasi murni,dimana pemerintah kabupaten tak mengeluarkan anggaran sedikitpun tetapi malah mendapatkan PAD dari investor.

Sementara pasar cibitung yang masih menggunakan APBD malah di dahulukan dan permudah prosesnya.

Dari penjelasan di atas dapat kami duga adanya penyalah gunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oleh oknum oknum pejabat dengan berbancakan anggaran APBD,kalaw BOT mereka kan ga bisa mainin kata eko setiawan.

Dalam proses regulasi kedua pasar ini dapat kami duga adanya permainan regulasi dan perbuatan melawan hukum yang di mainkan oleh oknum oknum pejabat di pemerintahan kabupaten bekasi, terus julukan raja bongkar untuk bangli aja ataw memang raja bongkar untuk perbaikan sistem pemerintahan yang ada di kabupaten bekasi??? terang eko setiawan.

Kalau cuma jadi raja bongkar bangli buat apa jadi bupati???

Itu jelas tanpa progres yang akhirnya sangat menyengsarakan warga masyarakatnya sendiri,kasian mereka yang di bongkar seharusnya melalui proses pemikiran yang matang mau di kemanakan setelah di gusur???

Memang masyarakat yang membangun salah karna menempati fasilitas negara,tetapi kan negara memang milik masyarakat artinya lahan yang di tempati bila ingin di gunakan negara harus memikirkan rasa kmanusiaan dan solusinya bukan hanya di bongkar lalu taruh di tenda tenda pengungsian seperti di cikarang utara tegas eko setiawan yang turut prihatin dengan nasib masyarakat di pengungsian.

Seharusnya julukan raja bongkar di gunakan untuk membongkar kebobrokan dan kebusukan oknum oknum anak buahnya yang berlindung di balik seragam pemerintah daerah yang sudah jelas permainkan dan politisir regulasi untuk membodohi dan permainkan masyarakat dengan permainan regulasi berjamaah.

Proses pasar cikarang dan cibitung contohnya.

Mengapa sebagai pemimpin tertinggi di kabupaten bekasi bahkan mendapat julukan raja bongkar tetapi yang di bongkar yang di rugikan masyarakat,seharusnya bongkar buat kepentingan masyarakat dan kemajuan kabupaten bekasi serta mningkatnya PAD, bapak bupati terpilih, dan masyarakat berarti salah memilih pemimpin dong kalaw begini, belum lagi masalah masalah pengangguran, pembangunan dll yang masih banyak belum di selesaikan karna politisir permainan regulasi seperti yang kami jelaskan di atas kata eko setiawan.

Sebagai pemimpin tertinggi di kabupaten dan penanggung jawab,mohon anda fikirkan suara kami,suara masyarakat yang tak punya batasan usia,berbeda dengan kedudukan pejabat dan kedudukan bupati yang ada batasan usianya.

Tegas eko setiawan yang akan memulai membuka mata masyarakat dan pejabat agar tak salah gunakan seragam yang mereka pakai, ungkap eko setiawan 

Fkmpb adalah masyarakat yang berkomunikasi bersama pemerintah bila di dengar dan akan menjadi oposisi serta membongkar bila kami oposisi,tergantung sudut pandang pemikiran anda mnilai kami, kata eko setiawan 

Regulasi lampu merah, kalau kita sedang berjalan sering kita temui ODGJ mereka yang bicara ngalor ngidul tanpa dasar, jadi kalau bicara regulasi jangan kaya ODGJ dan harus sesuaikan data jangan asal bunyi, surat kami dan senjaya tgl 3 september, tapi surat balasan surat bulan maret 2025, kami menanyakan surat ko malah dapet interpensi????

Ayo "Bangkit bersama membangun kabupaten bekasi dan jangan buat penderitaan bagi masyarakat kabupaten bekasi.


Red

Kamis, 23 Oktober 2025

Ketua Dewan Pers Nusantara Meledak! Jurnalis Targetoperasi.id Diintimidasi Saat Bongkar Solar Ilegal 8 Ton di Kalbar



JAKARTA | SUARA KEADILAN

Dunia pers Indonesia kembali berdarah. Kebebasan jurnalistik yang dijamin undang-undang kembali diinjak-injak oleh tangan-tangan gelap. Seorang jurnalis, Nurjali, Pemimpin Redaksi Targetoperasi.id sekaligus Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kubu Raya, menjadi korban intimidasi brutal saat tengah membongkar dugaan penyelundupan delapan ton solar ilegal di wilayah Sui Kupah, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kabar tersebut langsung memantik amarah besar dari Ketua Umum Dewan Pers Nusantara sekaligus Wakil Ketua Umum LIN Jakarta Pusat, Agus Gunawan, SH, MH. Dengan suara bergetar menahan emosi, Agus menyebut insiden itu sebagai pembunuhan terhadap nurani pers dan penghinaan terhadap demokrasi bangsa. “Ini tindakan biadab terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugas suci mencari kebenaran! Mereka yang mengintimidasi jurnalis sama saja menampar wajah kebebasan pers di Indonesia,” tegas Agus Gunawan dengan nada marah di Jakarta.

Menurut Agus, kejadian ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai, tekanan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata dari ketakutan pihak-pihak tertentu terhadap terbongkarnya praktik kotor di lapangan.

Tak hanya itu, Agus juga murka atas beredarnya pemberitaan liar di sejumlah media yang mencatut nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) tanpa konfirmasi resmi. Ia menilai tindakan itu sebagai pencemaran organisasi dan bentuk manipulasi informasi yang berbahaya. “Kami mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, SIK, MH, segera turun tangan! Bentuk tim khusus, selidiki siapa di balik intimidasi dan penyebar berita palsu ini,” ujarnya tajam.

Agus tak segan menuding bahwa oknum tertentu sengaja bermain di balik layar, mencoba membungkam suara pers yang kritis dan independen. Ia menegaskan, Dewan Pers Nusantara dan LIN tidak akan pernah tunduk terhadap tekanan siapa pun. “Kami bukan penonton di negeri sendiri! Kami akan berdiri di garis depan melawan setiap bentuk teror terhadap jurnalis,” ucap Agus dengan nada berapi-api.

Ia juga mengingatkan aparat hukum agar tidak menutup mata terhadap kasus ini, karena intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jurnalis bukan musuh negara! Mereka adalah mata dan telinga rakyat. Jangan biarkan kebenaran terkubur hanya karena segelintir orang takut terbongkar aibnya,” tutup Agus dengan suara tegas.

Ketika pena dipatahkan dengan ancaman, di situlah demokrasi sekarat. Jangan biarkan kebebasan pers dikubur oleh tangan-tangan gelap yang takut pada cahaya kebenaran. (TIM)

Rutan Muntok-BNNK Bangka Kompak Perangi Narkoba

Mentok, - Rumah Tahan ( Rutan ) kelas IIB Muntok sepakati perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka, Kamis (23/10/25). Perjanjian kerjasama tersebut terkait pelaksanaan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dan Rehabilitas Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Muntok.

Kepala Rutan Muntok, Andry Ferly mengatakan kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara kedua lembaga, terutama dalam upaya P4GN.

"Penandatangan kerja sama ini merupakan langkah penting bagi Rutan Mentok dan BNNK kabupaten Bangka, kami siap berkoordinasi terkait P4GN dan Rehabilitasi warga binaan," ungkap Karutan.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kedatangan Ka.BNNK Bangka, Hariyansah ST beserta rekan-rekan. Menurutnya pemberantasan narkoba di Rutan tidak bisa di lakukan sendiri, melainkan perlu dukungan penuh dari Aparat penegak hukum lainnya termasuk BNNK Bangka.

"Terima kasih untuk rekan-rekan dari BNNK Bangka, semoga dengan adanya sinergi ini, Rutan Mentok dan BNNK Bangka bisa bersama-sama memberantas narkoba,ujar Karutan.


Kepala BNNK Bangka, Hariyansah ST menyatakan, dukungannya terhadap sinergi yang terjalin antara BNNK Bangka dan Rutan Mentok, ia berharap kerja sama ini menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib dan kondusif.

"kami sangat mendukung kerjasama ini, semoga dengan adanya kerjasama ini, mampu menciptakan lingkungan rutan yang bebas dari narkoba," ujar Kepala BNNK.

Penandatangan Kerjasama ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk mempekuat program P4GN di wilayah Rutan Mentok.

Minggu, 12 Oktober 2025

Pemerintahan Desa Sumber Jaya Belum Bersih Total Dari Korupptor !!!

 

SUARA KEADILAN | KAB BEKASI ,

Kepada yang terhormat bapak kajari kabupaten bekasi, kok, nyapu tanggung bener, kenapa ga di bersihkan sampai ke akarnya???

Jangan hanya buat pencitraan tetapi bila ingin bersih ya sekalian pak, desa sumber jaya belum sepenuhnya streril, kenapa hanya mantan kepala desa yang bapak ambil dan jajarannya? mengapa BPD nya tidak??

padahal bagi kami, dia yang melaporkan bersama kami kenapa malah dia yang jadi tersangka??

Sementara yang jelas jelas terkait pengguna anggaran pemerintah masih bebas berkeliaran tanpa dosa,dimana rasa keadilannya bapak kajari kabupaten bekasi?? tanya eko setiawan ketua FKMPB yang juga warga desa sumber jaya,

Bila kepala desa bisa dijadikan tersangka mengapa ketua BPD tidak??

Bukankah setali tiga uang antara BPD dan kepala desa???

Bila ingin bersih kenapa hanya pencitraan pak kajari??

Mohon bersihkan dan buka kembali kasusnya terkait kasus ketahanan pangan, sila ke lima jelas pak kajari keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, kenapa tanggung sekali sapu bersihnya??

Mohon cek kembali dan pelajari kembali, periksa sampai tuntas dan bersihkan semua, jangan hukum di politisir untuk kepentingan di atas kepentingan, ungkap eko setiawan yang juga warga desa sumber jaya, kalau mau terang bahkan camat pun mengetahui proses yang terjadi di desa sumber jaya, jadi bersihkan total jangan di sisakan akarnya yang kelak akan tumbuh dan berkembang.

Harap kepada bapak kajari, atas nama masyarakat untuk tak tebang pilih dan mohon periksa kegiatan ketahanan pangan desa sumber jaya, untuk dan demi keadilan bagi masyarakat,j angan yang salah di benarkan dan yang benar di tumbalkan sebagai tersangka, ucap eko setiawan.


Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done