SUARA KEADILAN

Jumat, 01 Agustus 2025

Achmad Gunawan SH.MH, Berjuang Mewujudkan Mimpi mimpi Menjadi ASN

SUARA KEADILAN | Cimahi ,

Advokat Kondang Cimahi Haji Gunawan, merilis pernyataan publik hari ini terkait nasib sejumlah pekerja yang ia Bela yang mana harapan mereka untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Terhenti Di tengah jalan dalam sebuah video yang beredar Haji Ahmad Gunawan menjelaskan duduk perkara kasus yang ia tangani menyoroti kendala administratif dan keterbatasan kewenangan di tingkat kota saat dikonfirmasi di alun-alun (1/ 08/2025).

Menurut Ahmad Gunawan, beberapa individu yang ia sebut sebagai "anak-anak Saya" telah lulus seleksi dan bahkan sudah ditempatkan di posisi kerja seperti di SMP 15 Cimahi dan Puskesmas Cimahi Tengah namun masalah muncul saat proses pemberkasan Di mana mereka dinyatakan tidak lulus.

"Ternyata di dalam pemberkasan mereka tidak lulus" ujar Ahmad Gunawan dalam video tersebut yang menambahkan bahwa ada isu mengenai nomor NIP yang terhambat dan surat dari sekretaris dewan tekwan yang menyatakan bahwa pekerjaan mereka tidak dapat dilanjutkan.

Meski demikian Haji Ahmad Gunawan menegaskan bahwa ia tidak menyalahkan walikota Cimahi maupun badan Kepegawaian dan pembangunan sumber daya manusia (BKP SDM) ia memahami bahwa pak wali juga sudah benar dan kewenangan mereka terbatas tidak bisa mengambil resiko atau melampaui aturan yang berlaku.

"ini hanya masalah di luar kewenangannya (Walikota) karena resikonya kan tinggi juga" jelasnya

Oleh karena itu Haji Ahmad Gunawan sebagai advokat yang selalu membela orang-orang yang layak untuk dibela kini menyoroti masalah tersebut kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi ya secara khusus memohon "kebesaran hati" dari Gubernur Jawa Barat dan menteri terkait di Jakarta

 "Tolong Pak Google ya Bantu warga masyarakat Cimahi kondisi seperti ini" pintanya

 Ia berharap adanya intervensi dari tingkat yang lebih tinggi untuk menyelesaikan persoalan ini mengingat para pekerja tersebut adalah "mimpi-mimpi" menjadi asisten yang sudah bekerja selama 3 tahun 8 bulan namun harapan mereka kini "tiba-tiba terpatahkan" 

pernyataan berikut ini menjadi upaya Ahmad Gunawan untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang menurutnya telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi P3K . ***

Rabu, 30 Juli 2025

Tangkap Dan Seret Kemeja Hijau Oknum Kepala Desa Pantai Mekar Yang Diduga Menyelewengan Dana Desa

SUARA KEADILAN | Bekasi ,

Aksi demo lanjutan ratusan masyarakat Pantai Mekar mendatangi Kantor Desa, adapun aksi masa yang digelar didepan Kantor Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi. Selasa (29/07/25) 

Dalam aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, seperti Polsek Muaragembong dan Polres Metro Kabupaten Bekasi, agar pelaksanaan aksi bisa tertib, aman dan terkendali. 

Ratusan masyarakat untuk menagih janji kepala desa yang akan memberikan jawaban Laporan pertanggungjawaban Dana Desa. Namun pihak kepala tidak memenuhi janjinya, sehingga mengundang aksi masa yang lebih banyak. 

Menurut pantauan para awak media dilapangan, bahwa aksi tersebut menyuarakan asas keterbukaan mengenai pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa serta Alokasi Dana Desa dan pendapatan atau bantuan dana yang lain yang sah. Sesuai Undang-Undang. Nomor. 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Menurut koordinator aksi. Darman. Saat ditemui di lapangan. Mengatakan, Bahwa kami masyarakat Pantai Mekar menagih janji selama 14 hari kepada Kepala Desa atas Laporan Pertanggungjawaban  pengelolaan keuangan Desa atau APBDes tahun 2021 sampai 2024 yang akan diberikan secara Transparan atau terbuka kepada Masyarakat setempat (Pantai Mekar-red) agar dapat diketahui masyarakat, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi sesuai asas keterbukaan informasi publik, " Tegasnya. 

"Bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa, termasuk LPJ Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),menurut perundang-undangan adalah informasi publik dan wajib diakses oleh masyarakat. Hal ini sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa informasi publik adalah informasi yang dikelola, dipersiapkan, disimpan, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya," Kata Darman. 

Lebih lanjut.Darman. Menambahkan, Karena pentingnya informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik dan Keterbukaan Informasi Publik yang diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Sesuai yang diatur didalam Peraturan Komisi Informasi. Nomor. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Aturan sudah jelas, tapi oknum kepala desa tersebut tidak memahami undang-undang keterbukaan informasi publik, " Terangnya. 

Masih kata. Darman. Bahwa warga disini (Pantai Mekar-red) yang sebagian besar berprofesi atau bekerja  sebagai nelayan dan petani, tentu kami akan menuntut hak-hak dasar yang selama ini tidak pernah mereka peroleh maupun merasakan atas bantuan dari Desa

dan untuk itu, kami menuntut bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat seperti anggaran yang sudah tertera di LPJ tahun 2023 untuk petani hingga perahu untuk nelayan. Tapi sampai hari ini, tidak ada yang turun sama sekali dan kami menemukan kecurigaan bahwa anggaran puluhan miliar semenjak beliau menjabat tidak dapat dirasakan programnya oleh masyarakat tetapi terlihat hanya untuk memperkaya diri," Ujarnya.

Kami juga meminta kepada pihak terkait, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, dapat menampung keluhan masyarakat yang selama ini, diduga tidak mendapatkan bantuan, untuk itu, meminta  segera melakukan audit terhadap kinerja dan keuangan Kepala Desa Pantai Mekar, dengan tidak adanya Jawaban  secara dengan  keterbukaan dan kepercayaan masyarakat,sehingga kantor desa sempat digembok oleh masyarakat,  sebab Oknum Kepala Desa Pantai Mekar, tidak berani memberikan LPJ APBDes  kepada kami selaku masyarakat Pantai Mekar, dengan demikian patut diduga adanya penyelewengan keuangan Desa yang berpotensi melakukan tindakan korupsi, " Ungkap Darman didepan para awak media. 

"Untuk itu Kami masyarakat Pantai Mekar meminta kepada Bupati Bekasi dan penegak hukum segera turun tangan untuk dapat mengungkap adanya dugaan penyelewengan Dana Desa,  dimohon segera tangkap oknum Kepala Desa tersebut dan seret kemeja hijau," Ucap Darman dengan tegas. 

Hal senada yang di sampai Surono yang lebih akrab dipanggil bang Sronot. Menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor. 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PerKi) nomor. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. 

Bahwa Kepala Pemerintahan Desa (Kades Pantai Mekar) dan Kami minta dengan tegas, agar oknum Kepala Desa tersebut dapat mengkedepankan asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Desa. 

Dari aksi ini tidak ada titik temu, maka kami masyarakat Pantai Mekar akan mengambil langkah-langkah hukum atau lembaga anti korupsi," Tandasnya. 

Lebih lanjut Suruno. Mengutarakan. Bahwa pentingnya Informasi publik Desa sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,  dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana hak-hak masyarakat bisa mengetahui dengan terbuka, dan kami selaku masyarakat disini (Pantai Mekar-red) tidak pernah mendapatkan informasi publik dengan jelas, kami minta.

Informasi publik melalui surat, tapi jawabannya tidak sesuai yang masyarakat minta, sehingga kami seluruh masyarakat Pantai Mekar melakukan aksi kembali, apabila tidak ada titik temu, maka kami atas masyarakat Desa Pantai Mekar, akan membuat laporan atau pengaduan kepada lembaga atau penegak hukum dan kami meminta  Bupati Bekasi dan penegak hukum segera turun tangan dan  memanggil  oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa yang diduga banyak diselewengkan serta diduga melakukan tindakan maladministrasi," Ujarnya dengan tegas.

Di sela-sela masa aksi.Bonah (49) Warga Perumsinde. Rt. 01/06 saat ditemui di lapangan. Mengatakan dengan polosnya,  saya  belum pernah mendapatkan bantuan dari desa semenjak dahlan jadi Kepala Desa, soal didata ya didata sama Rt. Tapi tidak pernah mendapatkan bantuan sampai sekarang ini, " Ucapnya dengan polos.


( TIM Redaksi)

Terbongkar!! gudang penimbunan minyak solar bersubsidi di Pekanbaru berskala besar akhirnya terpantau.

 

SUARA KEADILAN | Pekanbaru

Dari informasi dan sudah viral mulut ke mulut awak media, bahwa penimbunan minyak solar bersubsidi dikawasan rambutan akhirnya terpantau dan terbongkar juga. Dalam investasi awak media tepatnya masuk dari arah rambutan I hingga jumpa rambutan III maka disitulah tempat penimbunan gudang minyak solar bersubsidi beroperasi.

Saat awak melakukan investigasi banyak rumah warga yang dilalui, dan menuju lokasinya sangat berliku. Diduga gudang tersebut sengaja berlokasi tempat tersembunyi agar tidak diketahui dan tidak terpantau oleh aparat serta wartawan.

Dari informasi salah satu masyarakat yang identitasnya dirahasiakan mengatakan memang sering keluar masuk mobil tangki berwarna hijau putih dengan tulisan di tangki PT TJS Tapi kami tidak tahu apa isinya dan kemana tujuannya. Selain itu mobil pickup dan pribadi yang tidak kami kenal juga sering keluar masuk dan hampir setiap hari ungkapnya ( 28/07/2025)

Dalam pengamatan awak media mobil pickup dan mobil pribadi yang dimaksud oleh masyarakat Tempatan diduga digunakan untuk lansiran, sedangkan mobil tangki hijau putih PT TJS digunakan untuk pengantaran ke perusahaan yang tentunya sudah ada kerjasama dengan gudang penimbunan solar BBM tersebut.

Pemerintah sudah jelas melarang hal penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan negara dan berimbas kepada masyarakat menengah kebawah yang membutuhkannya 

BBM bersubsidi jelas merugikan Negara sesuai dengan pasal sebagai berikut:

Penimbunan minyak solar bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pelanggaran ketentuan penimbunan, termasuk penimbunan solar bersubsidi, dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

UU Migas (UU Nomor 22 Tahun 2001):

Undang-undang ini mengatur kegiatan usaha di sektor migas, termasuk kegiatan hilir seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM. Penimbunan BBM, termasuk solar bersubsidi, merupakan bagian dari kegiatan hilir yang memerlukan izin usaha. 

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:

Perpres ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk BBM bersubsidi. Peraturan ini juga melarang penimbunan atau penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu tanpa izin usaha yang sah. 

Pelanggaran UU Migas dan Peraturan Presiden terkait penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 55 UU Migas. Sanksi ini meliputi hukuman penjara dan denda yang besar. Tindakan Penimbunan BBM bersubsidi dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar, penyimpanannya di tempat yang tidak sah, atau penggunaan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan.

Dari peraturan tersebut awak media meminta kepada Polresta kota Pekanbaru untuk dapat menindak lanjuti Gudang BBM penimbunan solar bersubsidi yang berada di jalan rambutan III Sidomulyo timur. Kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru. 

Informasi sementara pemilik gudang tersebut punya peran di pemerintahan atau orang yang berpangkat namun awak media belum mengetahui persis dan akan melacak pemilik tersebut sehingga pemberitaan yang disampaikan benar dan fakta.

Namun dari investigasi dilapangan diketahui penjaga gudang penimbunan minyak solar bersubsidi yang bertanggung jawab atas operasi gudang tersebut bernama amat dan awak media sudah mengantongi no hp dengan nomor WhatsApp 0821 7043 xxxx

Awak media akan melakukan konfirmasi terkait gudang BBM penimbunan minyak solar bersubsidi jalan rambutan III Sidomulyo timur. Kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru kepada penjaga, atau yang bertanggung jawab atas beroperasinya gudang BBM solar bersubsidi tersebut.

Dari hal tersebut awak media berharap aparat setempat dapat menindak lanjuti gudang penimbunan BBM solar bersubsidi dan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Awak media juga akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk dapat melacak keberadaannya. Sesuai dengan denah Poto yang kami berikan. Tak lepas dari itu awak media akan melaporkan juga kepada Kapolda Riau sehingga siapapun pemilik atau yang membengkinggi gudang tersebut dapat ditindak tegas tanpa pandang bulu. 

( Tim) Bersambung.....

Sabtu, 26 Juli 2025

Dinilai Menimbulkan Lakalantas, Proyek Urugan di Sukaraya Dihentikan Polsek Cikarang Utara

SUARA KEADILAN | KABUPATEN BEKASI ,

Mengakibatkan jalan licin dan pengendara terjatuh, Proyek pengurugan di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dihentikan sementara oleh kepolisian.

Kanit Lantas Cikarang Utara AKP Carmin , S.H hari ini jam 08.30 mendatangi lokasi di Kampung Sukamantri Sukaraya di Jalan Raya Pilar Sukaraya Sukatani yang viral di media sosial pengendara jatuh akibat jalan licin. Sabtu (26/07/25).

Dirinya menyebut, jalan licin dikarenakan ceceran tanah dari truk pengangkut yang sedang melakukan pengurukan di proyek wilayah Desa Sukaraya tersebut.

 "Giat yang dilakukan menghimbau kepada penanggung jawab proyek agar menghentikan sementara dikarenakan ada pipa PDAM bocor sehingga menambah licinnya jalan. ' ungkap Kanit Lantas AKP Carmin, sabtu (26/07) 

Selain itu Polsek Cikarang juga memerintahkan untuk segera membersihkan sisa kotoran tanah yang ada di jalur jalan tersebut dan juga agar berkoodinasi dengan PDAM.

Keluhan lain pun disampaikan oleh Jamal salah satau pengendara yang melintas, dirinya mengatakan bahwa proyek pengurugan dinilai tidak mengenal waktu.

"Bukan hanya tanah yang berserakan di jalan saja, tapi di jam sibuk seperti jam sekolah maupun jam masyarakat beraktifitas itu dari siang hingga malam jalan terus, sehingga berdampak menimbulkan kemacetan." ujarnya.

Dirinya berharap agar pemerintah dapat menertibkan jam masuk mobil urugan ke proyek tersebut, agar tidak menggangu lalulintas pengendara yang melalui jalur pilar Sukatani.


Reporter :

Kamis, 24 Juli 2025

5 Mantan Direksi BRKS menikmati Gaji Pensiun, nominalnya pula gaji Pensiun Mantan Presiden


SUARA KEADILAN  | PEKANBARU ,

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Pantau ABBN (Fortaran), dalam melakukan Fungsi Kontrol, yang mendapatkan Dukungan dari, 1. Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-333/Kemsetneg/D-3/OrmsLSM/SR.02/04/2014 Tanggal 14 April 2014 

2. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI Nomor R-670/40-43/43/02/2014 Tanggal 17 Februari 2014 

3. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Negara RI Nomor B/1538/Dit.III/VI/2006/Bareskris Tanggal 26 Juni 2006

tim awak media terus menelusuri fakta adanya Dugaan kronologis Ketidak Wajaran Sistem Gaji Pensiun Direksi Bank Riau Kepri Pekanbaru 

4 November 2024, terdapat dugaan bahwa lima mantan Direksi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menerima pensiun dengan jumlah yang sangat besar, berkisar antara Rp16.000.000 hingga Rp22.000.000 per orang. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena dalam Buku Pedoman Pegawai (BPP) BRK Syariah, tidak terdapat ketentuan mengenai pensiun untuk direksi; yang ada hanya pensiun untuk pegawai yang memenuhi kriteria tertentu. 

Selain itu, sejak menjabat sebagai direktur, mereka tidak lagi membayar iuran dana pensiun, melainkan menerima jaminan asuransi yang seharusnya diterima setelah masa jabatan berakhir dalam empat tahun. 

Sebagai perbandingan, baru seperti Afrial Abdullah, Nizam Puti, dan Eka Afriadi hanya menerima uang pensiun sebagai pegawai, yaitu antara Rp5.000.000 hingga Rp6.000.000. Perbedaan ini menimbulkan kesenjangan sosial antara pegawai yang pensiun pada periode yang berbeda, terutama setelah kebijakan baru diterapkan pada tahun 2011 karena Dana Pensiun BRK Syariah merasa tidak mampu lagi membayar kewajiban kepada pegawai yang akan pensiun.

Selain itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) yang berlangsung pada tanggal 10 Agustus 2024, disetujui pemberian gaji kepada Direksi dan Komisaris sebesar Rp7.464.000.000. Rapat tersebut juga membahas kajian untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (T3). Selain itu, disepakati bahwa Direksi dan Komisaris akan disetarakan dengan Dewan Pengawas Syariah dalam hal gaji, fasilitas, dan tunjangan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Remunerasi.

Perbedaan perlakuan dalam pemberian pensiun dan remunerasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan dan keadilan bagi seluruh pegawai BRK Syariah.

Laporan Tim

Pihak Pengusaha Lari Dari Tanggungjawab Terhadap Masyarakat Akibat Kelalaian Pengawas san Managemen SPBU

SUARA KEADILAN  | KAMPAR ,

Koto  Kampar Hulu 24/07/2025 Kejadian beberapa bulan lalu di wilayah Kecamatan Koto Kampar di sebuah SPBU dengan nomor seri 13.284.265, Telah terjadi kebocoran tempat penampungan minyak ( bahan bakar) di sebab kan di duga nya kelalain sistem pengawasan dari pihak SPBU.

‎Dampaknya sangat miris dan membahayakan sekali bagi masyarakat tempatan yang berada tidak jauh dari SPBU tersebut, Di sinyalir tumpah nya minyak tersebut akibat dari kebocoran klep tempat penyimpanan miyak sehingga terus terpompa dan meluap ke wilayah pemukiman warga.

‎Ketika tim awak media investigasi ke TKP dan meminta keterangan dari Nara sumber (Wasis Rahayu) yang kebetulan adalah salah satu warga yang tempat tinggal terdampak kebocoran minyak menjelaskan, bahwa minyak yang tumpah tersebut adalah minyak jenis Pertamax 92, dan panjangan genangan tersebut di perkirakan 10 meter di halaman rumah mereka.

‎Kalau jenis Pertamax 92 ini tentulah sangat membahayakan sekali apabila ada  sedikit saja percikan api tentu cepat menyambar dan meledak, sehingga pihak warga yang terdampak dengan cepat mengambil sikap untuk evakuasi dadakan, kwatir akan terjadi hal - hal yang tidak di inginkan apalagi lokasi nya di pinggir jalan umum.

‎Setelah evakuasi dadakan dilakukan pihak masyarakat yang terdampak minyak tumpah tersebut langsung mendatangi dan melaporkan ke security SPBU, kemudian pihak dari Manegemen SPBU langsung mengecek ke sistem saluran mereka dan mengatakan bahwa memang betul ada keboran dari klep pipa saluran BBM mereka, dan mereka juga mengatakan bahwa minyak yang sudah tumpah sekitar 4000 ribu - 6000 ribu liter perkiraan mereka.

‎Pihak SPBU kemudian minta izin untuk pengaman minyak mereka yg berserakan  untuk mereka aman kan, karna kalau tidak di aman kan kwatir akan di ambil warga atau orang yang tidak bertanggung jawab, dengan mengerahkan pihak dari SPBU dan di bantu oleh warga setempat mengevakuasi minyak - minyak yang tumpah tersebut dengan peralatan dari SPBU.

‎Sangat disayangkan sekali oleh pihak warga yang terdampak bahwa sistem pengamanan dari pihak SPBU berarti tidak memiliki sistem pengamanan darurat yang baik, Dengan demikian pihak warga terdampak tersebut mengajukan kompensasi kepada pihak SPBU,pihak SPBU menyetujui tapi biar selesai dulu evakuasi minyak yang tumpah, yang mengatakan hal tersebut adalah maneger pengelola dari SPBU yang bernama Zidan ucap narasumber.

‎Tapi apabila hujan turun maka dari titik rembesan minyak tumpah tersebut masih mengeluarkan minyak sampai hampir satu bulan aroma menyengat dari minyak masih saja tercium dan apabila kena percikan api masih bisa menyala langsung di lokasi kejadian.

‎Dan dari pihak security , admin, dsn operator yang datang menemui warga terdampak , mau minta kompensasi berapa? Warga menjawab ya  sesuai dari kebijakan Manegemen sebab kami kan yang terdampak hanya menerima.

‎Disebabkan yang datang ke pihak terdampak hanya orang - orang yang tidak bisa mengambil keputusan , maka pihak masyarakat berulang kali untuk berusaha menemui si maneger SPBU tapi selalu alasan maneger tidak berada di tempat dan diduga pihak SPBU lari dari tanggung jawab dan warga yang terdampak selalu mendapat jawaban yang sangat - sangat tidak manusiawi dari beberapa admin - admin dari pihak SPBU.

‎Bahasa dari admin SPBU tersebut  " bapak mau berapa ? Kami tidak takut di beritakan dan tidak takut sama media kalau mau bapak beritakan "

‎Ketika tim media mempertanyakan siapa pemilik SPBU tersebut kepada warga yang terdampak, dulu nya tanah ini milik pak haji inisial Y pondok patin, pemilik SPBU nya ber inisial  ibu MU dan inisial pak AL mereka ini suami istri dan dari keterangan bahwa pak AL ini adalah anak  dari pak haji pemilik rumah makan pondok patin inisial Y.

‎Kami dari pihak terdampak sangat kecewa sekali  dari perlakuan pihak SPBU tersebut, sepertinya nyawa kami warga yang terdampak tidak ada harga nya sama sekali 

‎Sebab untuk beberapa saat kami tidak berani menghidup kan kompor untuk masak bahkan kami harus membeli nasi bungkus untuk makan sehari - hari.

‎Apalagi saya memiliki bengkel tentu sewaktu kejadian kami harus evakuasi motor - motor pelanggan yang servis inap di bengkel kami takut akan terbakar dan kami pun harus bekerja di tempat kami ungsikan motor - motor  tersebut.

‎Setelah berselang 1 bulan mereka seperti tidak ada betul niat nya merealisasikan janji mereka mengenai kompensasi tersebut, menghilang begitu saja dan senyap dan sampe berita ini di terbit kan kurang lebih semenjak kejadian sudah hampir 6 bulan belum ada tanda - tanda itikad baik dari pihak SPBU tersebut.

‎Kami berharap aparat penegak hukum atau pun pemerintah mohon ini menjadi atensi, tolong di cek izin operasi dan juga sistem keamanan dari SPBU tersebut apakah sudah benar atau belum apalagi pihak Pertamina wajib turun ke SPBU ini untuk melakukan pengecekan, ini menyangkut nyawa manusia.

‎Negara harus hadir dalam situasi dan kondisi seperti ini, kami juga warga negara berhak mendapatkan kepastian keselamatan dari negara.

‎Kalau izin mereka dan keamanan dari sistem saluran minyak mereka tidak baik pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas untuk mencabut dan menutup SPBU tersebut.

‎Terkecuali ada di duga main mata anatara pihak SPBU dengan pemerintah, APH atau pun Pertamina.

‎Sebelum awak media menaikan pemberitaan ini terlebih dahulu sudah melakukan konfirmasi kepada pejabat pengelola SPBU tersebut (Zidan ) jawaban dari saudara Zidan selaku manager pengelola terlampir sampai berita ini di terbit kan tidak ada lagi balasan dari komunikasi dari Zidan yang berjanji akan menjembatani masyarakat terdampak ke pihak manegemen SPBU alias ghaib,, Bersambung...

‎Rliis  : (tim media investigasi)

Selasa, 22 Juli 2025

Gugurnya Duta Bangsa! Keponakan Ketua Umum Pokdar Kamtibmas Tewas Misterius, Publik Desak Presiden & Kapolri Turun Tangan

 

Indonesia kembali berduka. Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda penuh dedikasi, ditemukan meninggal secara tidak wajar di kamar kosnya pada 8 Juli 2025.

SUARA KEADILAN | JAKARTA ,

Indonesia kembali berduka. Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda penuh dedikasi, ditemukan meninggal secara tidak wajar di kamar kosnya pada 8 Juli 2025. Fakta yang mengejutkan, almarhum adalah keponakan kandung dari Agenanda Djatmika, Ketua Umum Pokdar Kamtibmas Bhayangkara, organisasi mitra resmi Polri.

Daru bukan sekadar diplomat. Ia adalah pejuang kemanusiaan yang menangani langsung kasus perlindungan WNI dan perdagangan orang (TPPO) di luar negeri, khususnya Kamboja. Kinerjanya dikenal cemerlang, integritasnya tak diragukan.

Namun, di tengah pengabdiannya kepada negara, ia justru gugur secara misterius. Hingga hari ini, penyebab pasti kematian belum diumumkan secara transparan. Keluarga mencium banyak kejanggalan dan mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja.

 Tuntutan untuk Negara!

Kematian Daru bukan hanya tentang satu nyawa. Ini menyangkut wibawa dan integritas bangsa. Jika seorang diplomat muda, dari keluarga tokoh keamanan nasional, bisa gugur tanpa kejelasan, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya.

Atas nama keadilan, kami media dan masyarakat menyerukan:

Presiden RI: Turun tangan langsung demi menjaga kehormatan bangsa.

Kapolri: Jadikan ini sebagai kasus prioritas nasional.

Menlu RI: Buka suara dan beri perlindungan penuh terhadap diplomat-diplomat Indonesia.

Kepala BIN: Selidiki kemungkinan ancaman dari jaringan yang terganggu oleh kerja Daru.

Justice for Daru Bukan Sekadar Tagar!

Tagar ini telah viral di media sosial. Ini adalah suara rakyat yang ingin melihat kebenaran ditegakkan, pelaku diadili, dan nyawa Daru mendapat keadilan.

Kami tidak akan diam. Gugurnya Duta Bangsa ini harus jadi titik balik keseriusan negara melindungi para pengabdi negeri.


[Sumber : DPP Pokdarkamtibmas Bhayangkara |-| Pimum media Group Priyono]

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done