SUARA KEADILAN

Minggu, 07 Desember 2025

Pelatihan Komunikasi Publik dan Mikroekspresi Akan Digelar, Demi Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

 


SUARA KEADILAN | JAKARTA ,

Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) akan menggelar Pelatihan Komunikasi Pelayanan Publik dan Mikroekspresi pada senin dan selasa 8–9 Desember 2025 sebagai bagian dari akselerasi transformasi Polri menuju pelayanan yang semakin profesional dan humanis.

Pelatihan ini menekankan pentingnya keterampilan komunikasi bagi personel Polri, khususnya dalam memberikan layanan yang sesuai standar pelayanan publik. Selain itu, peserta juga dibekali kemampuan membaca mikroekspresi wajah untuk membantu petugas memahami kondisi emosional masyarakat saat berinteraksi.

Pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan penguasaan komunikasi publik yang baik serta kemampuan mengidentifikasi mikroekspresi, personel Polri diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih empatik, tepat situasi, dan mudah diterima oleh masyarakat.

Selain itu, pelatihan ini diharapkan berdampak langsung bagi masyarakat, terutama melalui pelayanan petugas yang lebih terbuka, ramah, dan sesuai standar komunikasi publik, bukan sekadar standar komunikasi internal..

Red

Sabtu, 06 Desember 2025

Pernyataan KETUA UMUM DPP LIN tentang adanya musibah banjir bandang di beberapa wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

SUARA KEADILAN | JAKARTA ,

Sehubungan dengan adanya musibah nasional yang menimpa saudara saudara kita di daerah Aceh dan Sumatera Utara dan juga di beberapa wilayah Indonesia lainnya, maka Mohamad Yusuf sebagai Ketua Umum DPP LIN ikut bela sungkawa dan rasa prihatin yang sangat mendalam atas terjadinya musibah tersebut.

Menurutnya kejadian tersebut tidak terlepas ulah tangan tangan kotor manusia serakah yang hanya mementingkan keuntungan dirinya sendiri tanpa melihat akibat dari perbuatannya.

Penjahat penjahat lingkungan hidup ini tidak akan bisa leluasa melakukan perbuatan merusak hutan tanpa adanya dukungan atau fasilitas dari para penguasa.

Alam sudah sangat marah dengan perbuatan orang orang serakah tersebut sehingga terjadilah musibah besar.  

Yang paling di rugikan dan terdampak dengan musibah ini tentunya masyarakat sekitarnya dan tentunya yang paling penting dengan semua musibah yang terjadi ini tidak terlepas dari campur tangan Tuhan Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT.

Mekanisme alam berjalan berdasarkan hukum Sebab – Akibat, dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat perbuatan manusia manusia serakah terutama adanya praktik illegal logging yang menjadi pemicu utama terjadinya bencana ekologis tersebut.

Kami dari DPP LIN berharap dan berdoa agar musibah ini cepat berakhir dan segera teratasi, untuk yang terkena musibah atau terdampak dengan adanya musibah ini agar lebih sabar dan tawakal.

Menurut Mohamad Yusuf bahwa selain yang disampaikan di atas ada beberapa faktor alam yang menyebabkan banjir bandang di Aceh dan Sumatera Utara, antara lain:

- *Curah Hujan Tinggi*: 

Curah hujan yang tinggi dan ekstrem menjadi penyebab utama banjir bandang dan longsor di Aceh dan Sumatera Utara.

- *Kerusakan Ekosistem Hutan*: 

Kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem hulu untuk meredam curah hujan tinggi.

- *Perubahan Fungsi Lahan*: 

Perubahan fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit, pertambangan, dan pemukiman telah meningkatkan risiko banjir bandang.

- *Siklon Tropis*: 

Siklon Tropis Senyar yang terbentuk di Selat Malaka juga memicu curah hujan tinggi di wilayah tersebut.

- *Daya Tampung Wilayah*: 

Daya tampung wilayah yang menurun akibat kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu penyebab banjir bandang.

Perlu diingat juga bahwa penyebab banjir bandang sangat kompleks dan melibatkan banyak faktor.

Untuk mencegah agar hutan kita terlindungi dan tetap lestari, Pemerintah dan Masyarakat punya peran yang sangat penting dalam hal ini antara lain :

Yang perlu dilakukan oleh Pemerintah :

- Buat aturan yang tegas dan sanksi yang berat bagi yang merusak hutan

- Lakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif

- Dukung program reboisasi dan rehabilitasi hutan

- Berikan insentif bagi masyarakat yang menjaga hutan

Yang perlu dilakukan oleh Masyarakat :

- Ikut serta dalam program Pel bảo hutan

  ( Pel Bao hutan adalah program yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan dengan melibatkan masyarakat lokal )

- Laporkan jika ada aktivitas ilegal di hutan

- Dukung produk yang ramah lingkungan

- Edukasi diri sendiri dan orang lain tentang pentingnya menjaga hutan.

Mungkin itu sekilas yang perlu kami sampaikan sebagai rasa kepedulian kami terhadap pelestarian hutan di Indonesia agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan pemerintah ataupun masyarakat bisa bersama sama menjaga dan melindungi hutan kita agar tetap lestari sepanjang masa.


Red

Jumat, 05 Desember 2025

Babel Bergetar! Enam Daerah Saling Sikat Presisi di Kejurprov Menembak 2024


Pangkalanbaru, Bangka Tengah- Gelombang adrenalin dan disiplin kembali mengisi udara Pangkalpinang pada 6–7 Desember. Perbakin Kepulauan Bangka Belitung resmi membuka Kejurprov Menembak Merah Putih, ajang yang saban tahun menjadi tolok ukur ketenangan, presisi, dan konsistensi para atlet dari enam kabupaten/kota di Babel.

Dua venue utama—GOR Sahabudin untuk kategori indoor dan Lapangan Tembak Outdoor Depati Bahrin untuk nomor luar ruang—menjadi panggung perburuan medali. Para atlet muda bertarung dalam lima nomor bergengsi: Air Rifle 10 meter, Air Pistol 10 meter, Air Rifle Hunting 10 meter, Benchrest 25 meter, hingga Multirange 18–41 meter yang menuntut perpaduan teknik, intuisi, dan ketahanan fokus.

Kehadiran Kabid Olahraga Dispora Provinsi, Sekretaris Umum Perbakin Provinsi, para ketua Perbakin kabupaten/kota, hingga jajaran pelatih mempertebal wibawa kejuaraan. Namun denyut paling kuat justru datang dari para atlet—mayoritas pelajar—yang membawa antusiasme nyaris melompat dari garis tembak.

Ketua Panitia sekaligus Ketua Perbakin Kota Pangkalpinang, Husny, dalam sambutannya menyoroti semangat luar biasa para peserta.
“Saya sangat mengapresiasi antusias para atlet, terutama dari Belitung dan Belitung Timur yang tetap datang meski sedang ujian sekolah. Mayoritas atlet kita ini masih pelajar, dan kami berharap mereka menorehkan prestasi gemilang. Kalah menang itu biasa, yang penting tetap semangat, terus belajar, terus berlatih, terus menembak sampai ‘elek’,” ujar Husny, mencairkan suasana dengan gayanya yang khas.

Sementara itu Sekretaris Umum Perbakin Provinsi Babel, H. Suharto SE, M.M, mengingatkan bahwa Kejurprov ini merupakan pemanasan menuju PraPorprov 2026.
“Atlet menembak Babel saat ini diperhitungkan nasional, bahkan mulai mencuat di Asia. Karena itu mereka harus benar-benar siap. Kami berharap KONI Provinsi Babel bisa mengalokasikan dukungan, dari fasilitas latihan hingga akomodasi saat bertanding mewakili provinsi,” tegasnya.

Di balik kesunyian khas arena menembak, peran tim juri menjadi penentu integritas kompetisi. Ferry, salah satu juri dan penilai pertandingan, menegaskan komitmennya bersama tim untuk menjaga standar profesional.
“Sebagai juri berpengalaman, kami siap menilai secara objektif, adil, tanpa intervensi pihak mana pun. Kita ingin melahirkan atlet-atlet menembak yang siap bertanding kapan pun dan di mana pun,” ungkap Ferry, memastikan bahwa setiap poin ditempatkan di tempat yang semestinya—bukan di titik kompromi.

Dengan pendaftaran Rp50 ribu dan opsi daftar ulang khusus nomor outdoor, para atlet memanfaatkan setiap peluang untuk memperbaiki skor. Para juara akan membawa pulang hadiah pembinaan—untuk posisi pertama , Rp. 1 Juta, Juara II Rp750 ribu , dan Rp500 ribu untuk ketiga,—lengkap dengan piagam resmi.

Kejurprov tahun ini menampilkan Babel yang sedang menata langkah lebih jauh. Tidak hanya berburu medali, tetapi juga membangun fondasi atlet yang tangguh secara teknik, matang secara mental, dan berkarakter. Dari GOR Sahabudin hingga Depati Bahrin, tiap tarikan napas sebelum pelatuk ditekan menjadi pernyataan: Babel sedang menajamkan fokus menuju masa depan olahraga menembak yang lebih tinggi. (Brama Kumbara)

Rabu, 03 Desember 2025

BMPBB & Relawan Go Gibran Desak Polisi Bongkar “Dalang & Donatur” di Balik Manuver Viral Batara

Pangkalpinang, Suara-Keadilan.com -  Publik Bangka Belitung kembali dibuat kaget dengan dilaporkannya pemilik akun tik tok bernama @batara-toboali ke polda babel oleh mantan gubernur babel terkait pencemaran nama baiknya.

Polemik laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, Mendapatkan dukungan serius dari para aktivis yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan barisan muda patriot bangka belitung dan tim relawan go gibran babel.

Ketum Ormas BMPBB  Deki Kurniawan menduga aksi viral Batara selama ini mustahil dan murni berjalan sendiri pasti ada para aktor intelektual dan para donatur yang terlibat di belakang layar berdasarkan pola pergerakan dari aktivis vokal asal toboali sekaligus musisi lokal, Batara Harahap tersebut.

"Dulu Kami Sangat Kagum Dan Bersimpati Dengan Aksi Nya Dalam Membela Masyarakat Penambang Di Kantor PT.Timah Tapi Belakangan Ini Kita Lihat Bung Batara Seperti Star Syindrome Di Medsos Dengan Berkata Kasar Yang Berisi Ujaran Kebencian Dan Hoax Terhadap Semua Isu Yang Berkembang Di Masyarakat " ungkap bung deki.

Selama Ini Publik Melihat Aksi Nyata Batara mengkoordinir rencana aksi unjuk rasa atas nama Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Babel. Beliau sangat aktif menyuarakan isu terkait penambangan timah di Bangka Belitung, termasuk meminta koperasi timah segera hadir agar masyarakat bisa menambang dengan tenang sesuai aturan yang berlaku.

Baru-baru ini ia terlibat dalam aksi ngamen di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.Namun kegiatannya tak berjalan mulus, karena diusir oleh ratusan massa dari berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP), LSM, dan Ormas.yang menduga aksi nya telah ditunggangi Kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Hal serupa terjadi juga kemarin di pulau belitung. Kegiatan Aksi Ngamen Batara Ditolak Mentah-Mentah Warga Belitung, Yang Berujung Ricuh Dan Evakuasi Polisi.
 
Senada Dengan Ketum Ormas Barisan Muda Patriot Bangka Belitung Sekretaris Tim Relawan Go Gibran Babel Bung Fauzi mengimbau masyarakat sebaiknya gunakan media sosial secara bijak untuk berinteraksi secara positif dan produktif.

“Saya kira kita semua yang memegang handphone harus hati – hati, kalau ada berita yang ganjil maka jangan serta merta langsung diviralkan, karena jika diviralkan maka akan merusak karena itulah yang diharapkan oleh yang membuat berita adu domba tersebut,” ungkap Fauzi, Kamis 4 Desember 2025.

Beliau menegaskan agar aparat yang  berwenang, seperti Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia),dapat mengidentifikasi, melacak, dan menindak pelaku yang membuat kegaduhan di media sosial melalui ujaran kebencian dan hoaks. agar cepat merespon segala aksi yang bebau ujaran kebencian dan hoax di medsos agar tidak berkembang menjadi hasutan dan fitnah di masyarakat babel yang sudah damai dan kondusif.

STAR SYINDROME 
adalah istilah untuk menggambarkan perilaku seseorang yang merasa dirinya istimewa dan terkenal layaknya "bintang", padahal kenyataannya tidak. 

Kondisi ini sering dikaitkan dengan gangguan kejiwaan  dan kepribadian narsistik, di mana penderitanya memiliki rasa superioritas yang berlebihan, haus akan pujian, dan cenderung meremehkan orang lain. 

CIRI-CIRI STAR SYNDROME ;

Rasa Superioritas Berlebihan: 
Merasa dirinya lebih unggul dari orang lain dan unik, padahal sebenarnya tidak.

Haus Pujian: 
Membutuhkan pengakuan dan kekaguman yang konstan dari orang lain. 

Melebih-Lebihkan Prestasi: 
Sering kali melebih-lebihkan atau berbohong tentang pencapaian dan bakat mereka.

Fantasi Sukses: 
Hidup dalam dunia fantasi tentang kesuksesan dan kehebatan yang tidak terbatas. 

Merasa Berhak: 
Merasa berhak mendapatkan perlakuan dan keinginan khusus tanpa berusaha mendapatkannya. 

Kurang Empati:
Tidak mampu memahami atau peduli dengan perasaan orang lain. 

Merendahkan Orang Lain:
Sering meremehkan atau merendahkan orang lain, terutama yang dianggap lebih rendah. 

Selektif Dalam Pergaulan:
Hanya ingin bergaul dengan orang-orang berstatus tinggi. 

Penyebab Dan Faktor Pemicu: 

Pola asuh: 
Kombinasi pola asuh dan kondisi lingkungan sosial, seperti lingkungan yang kompetitif dan individualistik. 

Perubahan Drastis: 
Pemicu seperti mendadak kaya atau mendapatkan penghargaan bisa memicu perasaan superioritas yang berlebihan.


BILA TAK DITANGKAL, HOAX DAN ADU DOMBA AKAN RUSAK PERADABAN 

Perkembangan teknologi informasi (TI), termasuk sosial media berjalan begitu pesat dan tidak dapat terelakkan. Pada satu sisi kondisi tersebut berefek positif. Namun di sisi lain kondisi tersebut dimanfatkan oleh kelompok radikal untuk memecah belah persatuan dan membuat gaduh di masyarakat, dengan ujaran kebencian (hate speech), fitnah, berita bohong (hoax).

Masyarakat harus dapat mengenali mana berita hoax dan berita adu domba. Misalnya. berita yang didapat dari media mainstream, jangan langsung diterima apalagi langsung diviralkan. Untuk itu, kata dia, siapa pun harus melakukan pengecekan ulang terhadap berita yang dirasa tidak masuk akal tentang pejabat, lembaga maupun institusi tertentu.

berita adu domba yang beredar di media sangat berbahaya dapat memecah belah antar perorangan, antar kelompok, institusi bahkan masyarakat dengan pemerintah. jika tidak ditangkal, berita hoax dan adu domba akan menyebabkan kehancuran suatu peradaban, terlebih jika adu domba dibungkus menggunakan ayat dan hadits untuk melakukan pembenaran atas apa yang dilakukan.

Oleh karena itu jika terdapat berita adu domba yang dibungkus dengan ayat ataupun hadist, bertanyalah kepada kiai atau ulama.
semakin deras arus informasi, sulit sekali membedakan mana yang benar dan hoax, terlebih dibungkus dengan agama. 

Ormas Barisan Muda Patriot Bangka Belitung Dan Tim Relawan Go Gibran Babel Terus Berkomitmen Membangun Generasi muda saat ini dengan diberikan pemahaman bagaimana bermedia sosial yang benar dan sehat. Berikan panduan dan parameter sehingga mereka tahu mana berita hoax dan adu domba.

Bangka Barat Tak Lagi Sunyi: Dedikasi Guru Desa Ini Menggema hingga Tingkat Nasional


Kelapa, Bangka Barat, Suara-Keadilan.net — Dunia pendidikan Bangka Barat mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya sejak kabupaten ini berdiri, seorang guru sekolah dasar dari daerah kecil tersebut dinobatkan sebagai Juara 1 Guru Dedikatif Nasional 2025 pada ajang Apresiasi GTK Nasional di Jakarta, 24–29 November 2025. Ia adalah Defrizal Adrian, S.Pd SD Gr, sosok pendidik yang telah mengabdi di SD Negeri 2 Kelapa selama hampir dua dekade.

Penghargaan yang diraih Defrizal bukan sekadar prestasi personal. Ia menjadi tonggak penting, sebuah penanda bahwa daerah di pinggiran peta pendidikan nasional pun mampu bersuara dan bersinar. Kemenangan itu sekaligus membangunkan kembali harapan lama bahwa mutu pendidikan tidak ditentukan oleh megahnya gedung, melainkan oleh terang yang dibawa seorang guru.

“Prestasi ini bukan milik saya. Ini milik anak-anak Kelapa yang percaya pada sekolahnya,” ujar Defrizal dalam wawancara khusus, Rabu (04/12/2025).

Kategori Guru Dedikatif baru diperkenalkan beberapa tahun lalu, namun keberhasilan meraih posisi puncak di tingkat nasional adalah pencapaian yang belum pernah diraih Bangka Barat sebelumnya. Seleksi berlapis dari tingkat kabupaten hingga nasional menilai rekam jejak pengabdian, ketulusan, dampak nyata, serta konsistensi seorang guru dalam mengubah hidup murid-muridnya.

Dalam keseluruhan indikator itu, nama Defrizal menonjol bukan karena kemegahan presentasi atau narasi yang penuh retorika, melainkan karena kehadirannya yang tidak pernah absen bagi murid-muridnya.

Sejak 2006, ia bertahan di sekolah kecil dengan ruang kelas berlantai semen yang kadang berdebu, dinding penuh poster buatan tangan, serta tawa anak-anak yang menjadi musik latar setiap pagi.

“Kita memang kecil di peta. Tapi kita besar di hati anak-anak,” ucapnya pelan.

Kisah ini tidak lahir dari panggung megah. Ia tumbuh diam-diam dari ruang kelas yang hanya diterangi cahaya matahari pagi. Saat wawancara berlangsung di ruang kelas III, Defrizal sempat berhenti sejenak untuk membantu seorang murid mengancingkan baju yang lepas.

“Guru itu bukan hanya mengajar. Kadang kita harus jadi tangan tambahan untuk hal-hal yang mereka belum bisa,” tuturnya.

Anak-anak bergantian datang kepadanya membawa PR, bertanya soal perkalian, hingga meminta jadwal bernyanyi lagu daerah. Tidak ada jarak antara mereka. Tidak juga sikap berlebihan dari seorang guru yang baru mengharumkan nama daerah di panggung nasional.

“Beginilah hidup saya. Inilah panggung pendidikan yang sesungguhnya,” katanya.

Di tengah percakapan, ia menyampaikan satu hal yang selama ini ia sembunyikan baik-baik: penglihatannya mulai kabur sejak tujuh tahun lalu.

“Mata saya meredup pelan-pelan. Tapi saya belajar melihat dengan hati. Anak-anak tetap terang,” ungkapnya, tanpa dramatisasi.

Ia harus mendekatkan buku sangat dekat ke wajah untuk memeriksa pekerjaan murid. Namun tidak ada satu pun kualitas mengajarnya yang menurun.

“Yang mundur hanya jarak pandang saya, bukan jiwa saya.”

Di tengah dunia yang sering menyamakan kualitas dengan fisik, Defrizal membalik logika itu. Ia membuktikan bahwa dedikasi tidak membutuhkan mata yang sempurna hanya hati yang penuh cahaya.

Langkahnya menuju panggung nasional dimulai dari surat resmi bernomor 3055/B5/GT.02.00/2025. Persiapan lombanya sangat sederhana. Ia hanya membawa laptop lama, pakaian adat Melayu, dan presentasi 10 slide. Tiket keberangkatannya adalah hasil gotong royong para guru di sekolahnya.

“Saya tidak membawa target apa pun. Saya hanya membawa ketulusan. Itu saja.”

Saat namanya diumumkan sebagai Juara 1, ia tidak langsung berdiri. Tidak bersorak. Tidak mencari kamera.

“Saya hanya menarik napas panjang. Karena kemenangan itu bukan tentang saya. Itu tentang sekolah ini tentang murid yang percaya bahwa guru mereka bisa.”

Prestasi itu segera menjadi angin segar bagi Bangka Barat, yang selama ini bekerja dalam senyap tanpa sorotan nasional.

Kabar kemenangan itu menyebar cepat. Banyak guru dari sekolah lain mulai melihat Defrizal sebagai simbol bahwa peluang tidak pernah hilang bagi mereka yang bekerja jujur dan tulus.

“Bermimpilah. Jangan takut berasal dari daerah kecil. Jika batinmu tulus, jalan akan terbuka.”

Pesan itu terdengar sederhana, tetapi bagi banyak guru yang merasa terpinggirkan oleh keterbatasan fasilitas, kata-kata tersebut menjadi pintu baru pintu yang membuka keyakinan bahwa pendidikan yang besar justru lahir dari ruang-ruang kecil.

Ketika kembali ke Kelapa, tidak ada karpet merah. Tidak ada upacara besar. Ia langsung kembali ke ruang kelas, ke papan tulisnya, ke murid-murid yang menunggu cerita.

Namun ia membawa sesuatu yang sebelumnya tidak dimiliki siapa pun di Bangka Barat bahwa cahaya yang mampu menjadi kompas baru bagi kebangkitan pendidikan daerah.

“Kalau daerah ini ingin maju, pendidikan harus jadi cahayanya,” katanya menutup perbincangan.

Dari ruang kelas sederhana SD Negeri 2 Kelapa, cahaya itu kini telah menyala pelan, sederhana, tetapi kuat. Ia lahir dari dedikasi seorang guru dengan mata yang mulai meredup namun hati yang selalu terang.

Cahaya itu kini bukan lagi milik Defrizal seorang. Ia telah menjadi milik Bangka Barat.

TAHUN 2026 AKAN BERLAKU KUHP NASIONAL SELAMAT TINGGAL WETBOEK VAN STRAFRECHT VOOR NEDERLANDSCH INDIE

Oleh :
ISMAIL,SH,MH

PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AHLI MADYA 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KEPULUAN BANGKA BELITUNG
TRAINERS OF FASILITATOR IMPLEMENTASI KUHP BARU


Bangka Belitung, Suara-Keadilan.net - 'KUHP Baru yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6842 pada tanggal 2 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, merupakan salah satu Undang-Undang yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional dengan tujuan diantaranya adalah untuk menggantikan KUHP Lama yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) tidak dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan hukum pidana yang telah berkembang secara masif dari asas-asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi. Perkembangan tersebut berkaitan erat dengan 3 (tiga) hal utama dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang dilarang (criminal act), perumusan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility), dan perumusan sanksi baik berupa penjatuhan pidana (punishment) maupun pemberian tindakan (treatment).

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) mengawali era baru hukum pidana di Indonesia. Setelah melewati lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun pembentukan, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Sebelum UU KUHP diundangkan, Indonesia memberlakukan Wetboek van Strafrecht (WvS) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Meskipun dianggap sebagai “konstitusi” hukum pidana, WvS dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum pidana yang bergeser dari Aliran Klasik yang mengutamakan hukum pidana perbuatan (daad-strafrecht) menjadi Aliran Neoklasik yang berorientasi pada orang/pelaku tindak pidana (daad-daderstrafrecht).

Selain itu, adagium “het recht hink achter de feiten aan” (hukum akan selalu tertinggal dari kenyataan dalam masyarakat) terasa sangat kental karena ketentuan dalam WvS dianggap tidak lagi dapat menanggulangi status quo, misalnya belum diaturnya ketentuan mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana. WvS juga dirasakan tidak dapat mengakomodir aktualisasi dari kekhasan hukum di Indonesia seperti eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). WvS juga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum karena telah banyak Undang-Undang yang membuat perumusan norma hukum pidana sendiri di luar WvS, misalnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas dasar latar belakang itulah Pemerintah mengupayakan dibentuknya KUHP yang akan menggantikan WvS di Indonesia. Upaya ini telah dimulai sejak tahun 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Seminar Hukum Nasional I Tahun 1963 kemudian menghasilkan berbagai resolusi yang salah satunya adalah perumusan KUHP baru.

mengenai pidana dan pemidanaan dalam KUHP Baru, memiliki landasan pikir sebagai berikut:

1. Pandangan Retributif/Pembalasan/Lex Talionis yang mewarnai KUHP Lama sudah harus ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemikiran masa ini, dan juga kurang selaras dengan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, diperlukan perumusan Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Baru yang akan memberikan arah bagi hakim.

2. Mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan sudah tidak sesuai lagi dengan pandangan saat ini, sehingga perlu mencarikan solusi yang merpakan Alternatif Pidana Penjara.

3. Alternatif pidana penjara juga sangat bermakna untuk mengurangi kondisi Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan, yang terjadi karena sanksi tindak pidana dalam ketentuan perundang-undanga lebih didominasi oleh pidana penjara.

4. Diskresi yang diberikan pada hakim memang merefleksikan judicial independence. Akan tetapi adanya disparitas dan disproporsionalitas pidana, diperlukan adanya pedoman bagi hakim dalam memutus perkara

5.  Adanya perubahan yang selalu terjadi dalam nilai mata uang, membuat besaran pidana denda harus selalu dimutakhirkan. Seharusnya besaran pidana denda tidak dirumuskan dalam setiap pasal, akan tetapi disatukan dalam bentuk kategori, sehingga hanya kategori yang dimasukkan dalam pasal yang bersangkutan. Dengan demikian, jika diperlukan perubahan dalam nilai mata uang, hanya 1 (satu) pasal yang perlu diamandemen.

6. Hukum pidana perlu mengantisipasi adanya tindak pidana yang kerugiannya kecil dan karakter kepribadian terdakwa yang baik, sehingga perlu dibuka kemungkinan adanya pemaafan pengadilan.

7. Perkembangan dalam ilmu hukum pidana menunjukkan bahwa sanksi pidana bukan lagi satu- satunya jenis sanksi dalam suatu tindak pidana, akan tetapi dikenal pula sanksi berupa ‘tindakan.’ Oleh karena itu, perlu untuk memasukkan tindakan sebagai salah satu jenis sanksi dalam KUHP Baru.

8. Kondisi faktual memerlukan pendekatan yang mengetengahkan penyelesaian konflik pidana tanpa penghukuman

9. Kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai-nilai tradisional

10. Jenis Pidana & Tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, Anak & Korporasi, sehingga untuk masing-masing kategori perlu dirumuskan Pidana & Tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.

Pelaksanaan KUHP Baru harus dimulai dari konsolidasi norma hukum pidana yang baru ke dalam praktik penyelenggaraan hukum pidana. Sebagai dasar hukum pidana di Indonesia, KUHP Baru harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan hukum pidana di kehidupan masyarakat kita.

Semoga Tulisan singkat ini dapat memudahkan dan mempercepat upaya internalisasi ketentuan KUHP Baru, serta memberi edukasi bagi aparat penegak hukum ( Kepolisian, Kejaksaan, Hakim ) Advokat,  akademisi, dan para pemangku kepentingan lain dalam memberikan pemahaman tentang KUHP Baru kepada masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung.

Selasa, 02 Desember 2025

Diduga Ada Celah SPK: Kolektor Nakal Bebas Beli Timah Ilegal di Kawasan HL & Bakau Jebus, Kinerja PT Timah dan Satgas Dipertanyakan


Jebus, Bangka Barat, Suara-Keadilan.net  — Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah Tbk untuk para mitra dan pelaku usaha tambang seharusnya menjadi langkah pengawasan produksi yang lebih terstruktur. Namun, di lapangan, SPK ini justru diduga menjadi celah baru bagi sejumlah kolektor untuk bergerak membeli timah dari aktivitas tambang ilegal.

Padahal sebelumnya, sebagaimana dikutip dari mediapatriot.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa PT Timah Tbk sama sekali tidak diperbolehkan menampung atau membeli timah yang berasal dari penambangan ilegal, bahkan jika terjadi di atas konsesi perusahaan sendiri.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mutlak dan bersifat tegas:

“Jelas tidak boleh, dan tetap tidak boleh. PT Timah dilarang melakukan pembelian dari barang yang diperoleh hasil penambangan ilegal, termasuk dari lahan milik PT Timah sendiri. Karena itu milik negara, dan merupakan tindak pidana,” tegas Anang di Kejati Babel, Selasa (30/9/2025).



Namun ironisnya, di Kecamatan Jebus, masyarakat justru menduga ada praktik pembelian timah ilegal yang berlangsung terang-terangan oleh dua nama yang cukup dikenal: Jami dan Bos Rio, warga Sekar Biru. Keduanya disebut-sebut bebas beroperasi dan membeli timah dengan harga Rp190.000 – Rp200.000 per kilogram di Kawasan Hutan Lindung dan Bakau Desa Kampak, Sungai Buluh, hingga Kerang.

Di kawasan tersebut disebutkan terdapat sekitar 50 ponton yang beraktivitas secara ilegal, namun pembeliannya tetap berjalan lancar. Informasi lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga beroperasi berdasarkan "perintah" atau “payung SPK” dari Bos Rio yang mengklaim sebagai mitra resmi PT Timah.

Pernyataan Kapuspenkum Kejagung sebenarnya sudah sangat jelas:
Mitra PT Timah sekalipun tidak boleh membeli timah hasil tambang ilegal, apalagi dari Hutan Lindung dan Hutan Bakau.

Jika benar penggunaan SPK dijadikan alasan untuk menampung hasil tambang ilegal di HL dan Bakau, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan dapat menyeret berbagai pihak ke ranah hukum.


Aktivitas ilegal yang berjalan mulus ini membuat publik mempertanyakan kinerja Satgas Halilintar, Nanggala, maupun Satgas PKH.
Sebab, kawasan operasi para kolektor tersebut merupakan zona terlarang, namun ponton bebas bekerja tanpa hambatan berarti.

Mengapa 50 ponton bisa beroperasi lama di HL dan Bakau?

Mengapa kolektor bisa masuk dan membeli timah secara terbuka?

Mengapa tidak ada tindakan tegas padahal lokasinya bukan kawasan sembunyi?

Apakah ada pembiaran?

Atau justru ada oknum yang diduga ikut andil?


Sebagai aparat yang memiliki mandat khusus, Satgas seharusnya menjadi garda terdepan memberantas PETI.

Karakteristik Tambang Ilegal dan Perdagangannya

Tanpa Izin Resmi: Beroperasi tanpa IUP, IPPKH, atau izin dari kementerian terkait.

Kerusakan Lingkungan Parah: HL dan bakau termasuk ekosistem yang dilindungi; kerusakannya berdampak luas.

Jaringan Pasar Gelap: Melibatkan kolektor, smelter ilegal, dan jalur distribusi gelap.

Risiko Hukum: Penambang, pembeli, dan penadah dapat dijerat pidana.

Kerugian Negara: Potensi kerugian mencapai triliunan rupiah setiap tahun.


Kasus di Jebus ini juga menyeret pertanyaan serius untuk PT Timah Tbk:

Apakah pengawasan terhadap mitra SPK berjalan efektif?

Bagaimana sistem kontrol perusahaan untuk memastikan SPK tidak disalahgunakan?

Mengapa dugaan pembelian timah dari kawasan ilegal masih marak terjadi?

Apakah PT Timah melakukan evaluasi terhadap mitra yang sering disebut-sebut terlibat?


Transparansi PT Timah menjadi krusial karena perusahaan ini memegang peran besar dalam tata kelola komoditas timah nasional.

Secara hukum, pembelian timah dari kawasan ilegal merupakan tindak pidana.
Tidak hanya penambang yang dapat dikenai sanksi, namun juga pembeli, penadah, dan pihak yang memfasilitasi.

Publik mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan Satgas untuk bertindak tegas, bukan hanya menyasar pekerja lapangan, namun juga pemain besar dan kolektor yang menjadi motor utamanya.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done