SUARA KEADILAN

Rabu, 30 April 2025

Penandatanganan MOU Bidang perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Dengan PTPN IV Regional III.

 

SUARA KEADILAN | Rohul

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu - Rabu tanggal 30 April 2025 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu didampingi dengan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan PTPN IV Regional III di bidang Tata Usaha Negara.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Fajar Haryowimbuko, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dengan Andriansyah Hamdani selaku Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional III.

Fajar Haryowimbuko, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam sambutannya menyampaikan, 

" sangat berterima kasih kepada PTPN IV Regional III yang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk membantu menyelesaikan permasalahan – permasalahan khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera, yang mungkin timbul di PTPN IV Regional III dalam melakukan tugas dan fungsinya."

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya kepada PTPN IV Regional III ucap Fajar Haryowimbuko, SH .MH.

Andriansyah Hamdani selaku Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional III, dalam sambutannya menyampaikan,

" dalam melaksanakan tupoksinya PTPN IV Regional III kadang kala menemui berbagai permasalahan dilapangan, khususnya untuk mengamankan asset dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,

untuk itu kami berharap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut tutup Adriansyah Hamdani."


Jurnalis : (team MSTP 001)

OKP DAN ORMAS SE-DESA SUMBERJAYA PERTANYAKAN PEKERJAAN JALAN RAYA TAMBUN-TAMBELANG YANG DIDUGA TIDAK TRANSPARAN

SUARA KEADILAN | Sumberjaya,

Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Desa Sumberjaya menyatakan keprihatinannya terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek jalan raya di wilayah Tambun-Tambelang, Kabupaten Bekasi, yang diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dari hasil pantauan di lapangan, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek (plang) yang seharusnya berisi informasi penting seperti jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan. Ketiadaan plang ini melanggar ketentuan yang mewajibkan transparansi setiap proyek yang menggunakan dana publik.

Selain itu, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar semakin menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek ini. Padahal, keterbukaan informasi merupakan hal yang fundamental dalam menciptakan pembangunan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat, kami OKP dan Ormas se-Desa Sumberjaya menuntut pihak pelaksana dan dinas terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai proyek ini. Kami juga meminta agar setiap proses pembangunan ke depan dilaksanakan dengan lebih terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas perwakilan OKP dan Ormas.

OKP dan Ormas se-Desa Sumberjaya berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pembangunan di wilayah Tambun-Tambelang demi terciptanya tata kelola yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab.

Nara sumber : Wawan Ketua Karang Taruna

Selasa, 29 April 2025

Kepala Desa Telaga Murni " Mangkir " Dalam Sidang Sengketa Informasi.

SUARA KEADILAN | Bandung,

Sidang gugatan sengketa publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW. GNPPI) Jawa Barat. di Komisi Informasi Jawa Barat. Adapun sidang Yang berlangsung dilaksanakan di Jalan.Turangga Nomor. 25 Bandung pada Kamis.(24/04/2025.

Adapun Agenda Sidang Pemeriksaan Awal sengketa informasi publik dengan register 2668/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2024 antara Dewan Pimpinan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW.GNPPI) Jawa Barat selalu Pemohon terhadap Pemerintah Desa Telaga Murni .Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi selaku Termohon. 

Dalam persidangan tersebut yang di pimpinan oleh Ketua Majelis Komisioner. Husni Fahmi Mubarok Yang didampingi oleh 2 (dua) anggota Majelis.diantaranya. Erwin Kustiman serta Nuni Nurbayani dan Panitera. Agus Supriyanto. 

Ketua Majelis Komisioner memanggil para pihak Pemohon dan Termohon, namun disayangkan Pihak *Termohon Pemerintah Desa atau Kepala Desa Telaga Murni mangkir.* jelas diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor. 14 taun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Seusai Sidang Ketua. GNPPI Jawa Barat. Rhagil Asmara Satyanegoro. Mengatakan. Sangat disayang kan tidak hadirnya Pimpinan Desa Telaga Murni dalam persidangan, karena hal ini sangat penting, bahwa keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat Desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik Desa, " Jelasnya. 

"Kami Sempat mengirim surat keberatan pada tanggal 19 September 2024 dan pihak Pos mengantar surat keberatan yang seharusnya surat keberatan diterima oleh pihak Desa tersebut (Desa Telaga Murni, namun stap desa menolak untuk menerima dan pihak kantor pos mengembalikan surat yang dilayangkan oleh DPW-GNPPI Jawa Barat ke kantor Sekretariat.dan diterima oleh pihak GNPPI pada tanggal 26 September 2024, sehingga kami gugat di Komisi Informasi Jawa Barat

Agar publik bisa tahu sampai sejauh mana keterbukaan informasi publik di Desa Telaga Murni dalam mengelola management pemerintahan, karena sumber pembiayaan tersebut dananya diserap dari pajak rakyat, maka kami uji disini apakah Pemerintahan Desa Telaga Murni yang tidak mematuhi dan Mengabaikan Undangan-undang nomor. 14 Tahun 2008 yang di diduga enggan dan tidak patuh menjalankan regulasi tersebut , padahal jaman keterbukaan informasi ini, tidak bisa ditutup-tutupi dan Masyarakat dan/publik sekarang sudah pada pintar dan mengerti," Tegasnya. 

"Untuk sidang selanjutnya pun GNPPI siap menunggu kehadiran Kepala Desa Telaga Murni disana (Komisi Informasi Jawa Barat-red) dan kita uji atas keterbukaan informasi publik desa seperti apa, dan boleh teman-teman media boleh menyaksikan sidang selanjutnya secara transparan, " Ujar Rhagil.

D.S

Terus Intensifkan Razia Gabungan, Lapas Pekanbaru Tunjukkan Komitmen Berantas Halinar Sesuai Arahan Menteri IMIPAS

 

SUARA KEADILAN | Pekanbaru

Sebagai wujud komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru bersinergi dengan TNI dan Polisi terus mengintensifkan kegiatan penggeledahan dan razia gabungan kamar hunian warga binaan, Selasa malam (29/04).

Senada dengan itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kanwil Ditjenpas Riau dalam rangka mewujudkan Lapas bebas dari narkoba, handphone, dan berbagai modus penipuan.

Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Binadik Lapas Pekanbaru, Angki Setyo Andrianto, kegiatan razia dimulai dengan melaksanakan apel di Pojok WBBM Lapas Pekanbaru yang diikuti oleh seluruh jajaran Petugas Lapas Pekanbaru serta Personel TNI Koramil 03.01-05 Sail Kota Pekanbaru dan Personel Polres Kota Pekanbaru.

Sebelum pelaksanaan razia, Angki juga menyempatkan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan arahan terhadap warga binaan mengenai aturan-aturan yang ada dan memberikan sosialisasi kembali tentang penggunaan layanan Warteluspas yang telah disediakan di masing-masing blok hunian serta mengajak kepada seluruh warga binaan untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas.

Dalam pelaksanaan penggeledahan kamar hunian, Petugas Lapas Pekanbaru, Personel TNI dan Polisi dibagi menjadi 3 (tiga) tim. Dengan sigap dan teliti para petugas menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam razia gabungan kali ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya berada dalam kamar warga binaan yang berpotensi dalam mengganggu keamanan dan ketertiban, namun tidak ditemukan adanya narkoba. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menjelaskan bahwa kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan merupakan salah satu tindaklanjut melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu).

“Lapas Pekanbaru tidak pernah lelah dan terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Lapas Pekanbaru dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” ungkap Erwin.

Red

Senin, 28 April 2025

Diamankan dari Tempat Hiburan Malam, 2.500 Butir Inek Diblender dan Dibuang ke Selokan

 

SUARA KEADILAN | Pekanbaru

Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi alias Inek dan 400 gram sabu, Senin (28/4/2025).

Barang haram tersebut disita dari 3 orang mahasiswa serta seorang bandar yang diamankan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Selasa (15/4/2025) lalu.

Para pelaku berinisial LH (23), RC (20), AN (21) berperan sebagai pengedar dan satu pelaku berinisial RT (30) sebagai bandar.

Kegiatan yang digelar di halaman depan Mapolsek tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara dan disaksikan oleh tersangka, dan perwakilan dari Kejari Pekanbaru.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender yang dicampur racun serangga dan dibuang ke dalam selokan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 400 gram serta 2.500 butir pil Ekstasi.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada mahasiswa yang kerap mengedarkan pil ekstasi di salah satu Tempat Hburan Malam di Jalan Riau, Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan, usai mengumpulkan informasi yang akurat, tim kemudian melakukan pemancingan dengan under cover buy dengan berpura-pura membeli narkotika dan berhasil mengamankan tersangka RC dan LH.

“Awalnya kita menangkap dua pelaku yang hendak mengedarkan dengan barang bukti empat butir pil ekstasi, dari pendalaman RC dan LH merupakan mahasiswa dan mereka mengatakan di rumahnya masih ada barang bukti,” jelasnya.

Didalam rumah tersangka yang berada di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan 6 butir pil ekstasi dimana dalam pengakuannya didapat dari temannya berinisial AN.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku inisial AN yang juga merupakan mahasiswa di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Dari interogasi, AN mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial RT. Tim kemudian bergerak melakukan pengintaian untuk menangkap RT, dari pengakuan RT ia masih menyimpan barang bukti di rumahnya di Jalan Lumba-lumba,” paparnya .

Dari penggeledahan di rumah RT, polisi mengamankan barang bukti 2500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.

“Ekstasi sudah ribuan diedarkan tinggal sisanya, menurut pengakuan sudah enam bulan,” ungkap Kapolsek Sukajadi.

Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman dua tahun penjara maksimal 10 tahun atau seumur hidup.


D.S

Ikuti Perintah Presiden Prabowo, Polri Siapkan Gudang Jagung Nasional

 

SUARA KEADILAN | Jakarta,

Polri bergerak cepat menjawab arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mengatasi lonjakan produksi jagung nasional. Melalui Gugus Tugas Mendukung Ketahanan Pangan, Polri menyiapkan gudang-gudang miliknya sebagai tempat penyimpanan sementara hasil panen, sambil merencanakan pembangunan gudang jangka panjang di seluruh Indonesia.

“Peningkatan panen tahun ini berdampak kepada ketersediaan gudang penyimpangan Bulog. Melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto, Polri melalui Slog bersama Perum Bulog akan memanfaatkan gudang Polri sebagai gudang sementara untuk menampung hasil panen jagung,” kata Asisten Logistik Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan dalam kegiatan analisis dan evaluasi (anev) yang digelar, Senin (28/4/2025).

Selain memanfaatkan gudang yang ada, Suwondo menyebut Polri tengah menyiapkan rencana pembangunan gudang-gudang penyimpanan baru di tanah milik Polri. Langkah ini untuk mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional di tengah peningkatan produksi jagung yang signifikan.

Sebelumnya, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Anwar menyampaikan produksi jagung nasional mengalami kenaikan pada triwulan pertama 2025. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak yang terus mengoptimalkan program ketahanan pangan nasional.

“Peningkatan produksi jagung pada triwulan pertama tahun 2025 merupakan hasil kolaborasi banyak pihak. Kami terus menggerakkan masyarakat dan kelompok tani serta mengawal penyerapan hasil panen bersama Perum Bulog,” ujar Anwar.

Polri bekerja sama dengan Bulog untuk memastikan hasil panen diserap dengan harga Rp5.500 per kilogram sesuai ketetapan Badan Pangan Nasional. Anwar menegaskan Polri berkomitmen mendorong tercapainya swasembada jagung pada 2025 dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Anwar, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran, dari Mabes Polri hingga polsek, atas peran aktif mereka dalam program ketahanan pangan.

Selain Irjen Anwar dan Irjen Suwondo, kegiatan anev juga dihadiri pejabat utama Polri seperti Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Edy Murbowo dan Wakaposko Gugus Tugas Brigjen Langgeng Purnomo, serta diikuti jajaran polda dan polres secara virtual.


Humas

Lapas Kalianda Peringatan ke-61, Kalapas Tekankan Pentingnya Sinergi bersama Forkopimda Lamsel

SUARA KEADILAN | Lampung Selatan,

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menggelar kegiatan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan penuh semangat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual melalui aplikasi Zoom Cloud di Aula Lapas Kalianda, Senin (28/4). 

Acara ini dihadiri oleh para pejabat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Lampung Selatan, serta jajaran pegawai Lapas.

Kegiatan dimulai dengan seremoni di aula yang berlangsung khidmat. Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman menyampaikan pentingnya Hari Bakti Pemasyarakatan sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dalam membina warga binaan menuju perubahan yang lebih baik.

"Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan adalah semangat untuk terus berkontribusi bagi bangsa. Kolaborasi dengan Forkopimda menjadi bukti bahwa pemasyarakatan adalah urusan kita bersama," ujarnya.

Kegiatan di Lapas Kalianda dihadiri oleh Forkopimda dan Stakeholder Lampung Selatan, yaitu Pemda Lampung Selatan (Lamsel), Polres Lamsel, Kodim 0421/LS, Kejaksaan Lamsel, Pengadilan Negeri Lamsel, Kantor Imigrasi Kalianda, BNNK Lamsel, Puskesmas Kalianda, dan BRI Cabang Kalianda.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, H. Anton Cermana yang mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengapresiasi peringatan HBP ke 61 di Lapas Kalianda.

"Kami apresiasi kegiatan peringatan HBP ke 61 di Lapas Kalianda, di usia ke 61 ini menandakan kematangan dan pengalaman," ucap H. Anton membacakan sambutan dari Bupati.

Di tempat yang, sama, sebagai bentuk nyata kepedulian sosial, acara dilanjutkan dengan kegiatan bakti sosial berupa pembagian 10 paket bantuan kepada masyarakat kurang mampu di sekitar Kalianda. 

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan serta mempererat hubungan antara Lapas dan komunitas sekitar.

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan tahun ini mengusung tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak", yang mencerminkan tekad untuk menghadirkan perubahan positif tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Kegiatan berlangsung lancar dan penuh kehangatan, menegaskan bahwa Lapas Kalianda berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pembangunan sosial kemasyarakatan. Pungkasnya

(iql)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done