SUARA KEADILAN | Bekasi ,
Aksi demo lanjutan ratusan masyarakat Pantai Mekar mendatangi Kantor Desa, adapun aksi masa yang digelar didepan Kantor Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi. Selasa (29/07/25)
Dalam aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, seperti Polsek Muaragembong dan Polres Metro Kabupaten Bekasi, agar pelaksanaan aksi bisa tertib, aman dan terkendali.
Ratusan masyarakat untuk menagih janji kepala desa yang akan memberikan jawaban Laporan pertanggungjawaban Dana Desa. Namun pihak kepala tidak memenuhi janjinya, sehingga mengundang aksi masa yang lebih banyak.
Menurut pantauan para awak media dilapangan, bahwa aksi tersebut menyuarakan asas keterbukaan mengenai pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa serta Alokasi Dana Desa dan pendapatan atau bantuan dana yang lain yang sah. Sesuai Undang-Undang. Nomor. 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut koordinator aksi. Darman. Saat ditemui di lapangan. Mengatakan, Bahwa kami masyarakat Pantai Mekar menagih janji selama 14 hari kepada Kepala Desa atas Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa atau APBDes tahun 2021 sampai 2024 yang akan diberikan secara Transparan atau terbuka kepada Masyarakat setempat (Pantai Mekar-red) agar dapat diketahui masyarakat, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi sesuai asas keterbukaan informasi publik, " Tegasnya.
"Bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa, termasuk LPJ Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),menurut perundang-undangan adalah informasi publik dan wajib diakses oleh masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa informasi publik adalah informasi yang dikelola, dipersiapkan, disimpan, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya," Kata Darman.
Lebih lanjut.Darman. Menambahkan, Karena pentingnya informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik dan Keterbukaan Informasi Publik yang diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Sesuai yang diatur didalam Peraturan Komisi Informasi. Nomor. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Aturan sudah jelas, tapi oknum kepala desa tersebut tidak memahami undang-undang keterbukaan informasi publik, " Terangnya.
Masih kata. Darman. Bahwa warga disini (Pantai Mekar-red) yang sebagian besar berprofesi atau bekerja sebagai nelayan dan petani, tentu kami akan menuntut hak-hak dasar yang selama ini tidak pernah mereka peroleh maupun merasakan atas bantuan dari Desa
dan untuk itu, kami menuntut bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat seperti anggaran yang sudah tertera di LPJ tahun 2023 untuk petani hingga perahu untuk nelayan. Tapi sampai hari ini, tidak ada yang turun sama sekali dan kami menemukan kecurigaan bahwa anggaran puluhan miliar semenjak beliau menjabat tidak dapat dirasakan programnya oleh masyarakat tetapi terlihat hanya untuk memperkaya diri," Ujarnya.
Kami juga meminta kepada pihak terkait, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, dapat menampung keluhan masyarakat yang selama ini, diduga tidak mendapatkan bantuan, untuk itu, meminta segera melakukan audit terhadap kinerja dan keuangan Kepala Desa Pantai Mekar, dengan tidak adanya Jawaban secara dengan keterbukaan dan kepercayaan masyarakat,sehingga kantor desa sempat digembok oleh masyarakat, sebab Oknum Kepala Desa Pantai Mekar, tidak berani memberikan LPJ APBDes kepada kami selaku masyarakat Pantai Mekar, dengan demikian patut diduga adanya penyelewengan keuangan Desa yang berpotensi melakukan tindakan korupsi, " Ungkap Darman didepan para awak media.
"Untuk itu Kami masyarakat Pantai Mekar meminta kepada Bupati Bekasi dan penegak hukum segera turun tangan untuk dapat mengungkap adanya dugaan penyelewengan Dana Desa, dimohon segera tangkap oknum Kepala Desa tersebut dan seret kemeja hijau," Ucap Darman dengan tegas.
Hal senada yang di sampai Surono yang lebih akrab dipanggil bang Sronot. Menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor. 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PerKi) nomor. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Bahwa Kepala Pemerintahan Desa (Kades Pantai Mekar) dan Kami minta dengan tegas, agar oknum Kepala Desa tersebut dapat mengkedepankan asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Desa.
Dari aksi ini tidak ada titik temu, maka kami masyarakat Pantai Mekar akan mengambil langkah-langkah hukum atau lembaga anti korupsi," Tandasnya.
Lebih lanjut Suruno. Mengutarakan. Bahwa pentingnya Informasi publik Desa sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana hak-hak masyarakat bisa mengetahui dengan terbuka, dan kami selaku masyarakat disini (Pantai Mekar-red) tidak pernah mendapatkan informasi publik dengan jelas, kami minta.
Informasi publik melalui surat, tapi jawabannya tidak sesuai yang masyarakat minta, sehingga kami seluruh masyarakat Pantai Mekar melakukan aksi kembali, apabila tidak ada titik temu, maka kami atas masyarakat Desa Pantai Mekar, akan membuat laporan atau pengaduan kepada lembaga atau penegak hukum dan kami meminta Bupati Bekasi dan penegak hukum segera turun tangan dan memanggil oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa yang diduga banyak diselewengkan serta diduga melakukan tindakan maladministrasi," Ujarnya dengan tegas.
Di sela-sela masa aksi.Bonah (49) Warga Perumsinde. Rt. 01/06 saat ditemui di lapangan. Mengatakan dengan polosnya, saya belum pernah mendapatkan bantuan dari desa semenjak dahlan jadi Kepala Desa, soal didata ya didata sama Rt. Tapi tidak pernah mendapatkan bantuan sampai sekarang ini, " Ucapnya dengan polos.
( TIM Redaksi)